Bismillahirrohmaanirrohiim

TATA TERTIB PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN PP AS SALAFIYYAH

TATA TERTIB PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN PP AS SALAFIYYAH
LARANGAN LARANGAN

1.Melakukan hal-hal yang mengganggu aktifitas belajar
mengajar
SANGSI : diperingatkan

2.Mengikuti pengajian yang tidak sesuai dengan
KETENTUAN yang ada
SANGSI: diperingatkan dan meninggalkan pengajian
tersebut

KEWAJIBAN KEWAJIBAN

1. Mentaati aturan tatatertib kesepakatan-kesepakatan
yang ada dan melaksanakan kewajiban serta program
pondok.
SANGSI: Diserahkan sepenuhnya pada wewenang ndalem.

2. Sanggup mengikuti seleksi masuk kelas
SANGSI: Diseleksi

3. Mengikuti semua mata pelajaran dan musyawaroh
menurut tingkatan masing masing sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
SANGSI:
A.Belajar dua jam setiap kali mata pelajaran
( dalam hari yang sama ).
B.Belajar tiga jam untuk setiap mata pelajaran
( jika terjadi pengulangan dalam bulan yang sama ).

4. Mengikuti mujahadah ba�da maghrib
SANGSI: Diperingatkan dibina dan atau belajar
satu jam setiap kali melanggar.

5. Mengikuti kegiatan jum�at. Meliputi: al-barjanzi,
kegiatan ba�da isya�, ziaroh dan al burdah
SANGSI:Melakukan pelanggaran yang ditinggalkan
dan atau belajar selama satu jam.

6. Datang dikelas 15 menit setelah jama�ah dan atau
setelah tanda masuk dibunyikan.
SANGSI:Berdiri di kelas 20 menit setelah minta izin

7. Berprilaku sopan dan bersikap hormat baik dengan
ilmu atau sesama teman.
SANGSI: Diperingatkan dan dibina.

Tatib ini ditetapkan oleh Bp Kyai
pada tanggal 5 Robi�ul awwal 1422 H./
28 Mei 2001 M setelah direvisi oleh sidang dewan
pengurus dan qoriin dengan perobahan ketentan sangsi
dan tingkat bobot tatib yang diusulkan oleh OSA Dan Sie.
Ketertiban kamar pada tanggal 15 Maret 2001 M.

Mlangi, 28 Mei 2001 M
Pondok Pesantren As-Salafiyyah
KH .SUJA�I MASHDUQI



TATA TERTIB PONDOK PESANTREN ASSALAFIYYAH

LARANGAN - LARANGAN

1. Melakukan pencurian, perkelahian, percintaan, menyimpan
dan atau mengkonsumsi narkoba.
Sangsi :
Diperingatkan di depan sidang gabungan dan membuat pernyataan
yang di tandatangani oleh pengasuh dan atau diusir.

2. Menemui tamu (baik sejenis maupun lain jenis) dan menemui
santri lain jenis tanpa izin.
Sangsi :
Dipeingatkan secara langsung
Sangsi pertama plus membuat pernyataan yang di tandatangani
oleh pembina pendidikan (jika terjadi pengulangan pertama)
Sangsi pertama plus membuat pernyataan yangdi tandatangani
oleh pimpinan pondok (jika terjadi pengulangan kedua)
Diperingatkan di depan sidang gabungan dan membuat pernyataan
yang di tandatamgani oleh pengasuh (jika terjadi pengulangan ketiga)
Diusir (jika terjadi pengulangan ke empat)

3. Mengikuti kegiatan politik praktis kecuali pemungutan suara.
Mengikuti kegiatan organisasi baik formal maupun non formal
yang tidak sesuai dengan jiwa kepesantrenan diluar pondok.
Sangsi :
Diperingatkan di depan sidang gabungan dan membuat pernyataan
yang di tandatangani oleh pengasuh

4. Pulang atau pergi meninggalkan pondok tanpa izin
Sangsi :
Diperingatkan didepan sidang gabungan dan membuat pernyataan
yang di tandatangani oleh pengasuh (jika kurang dari dua minggu)
Mendaftar sebagai santri baru (jika lebih dari dua minggu)

5. Pulang atau pergi melebihi toleransi waktu tanpa ada keterangan
dari wali santri
Sangsi :
Membuat pernyataan yang di tandatangani oleh pimpinan pondok
(jika kurang dari tiga minggu tanpa keterangan)
Mendaftar sebagai santri baru (jika lebih dari tiga minggu tanpa
keterangan)
Membnuat pernyataan yang di tandatangani oleh pengasuh (jika lebih
dari tiga minggu dengan keterangan)
Mendaftar sebagai santri baru (jika lebih dari enam minggu dengan
keterangan)

6. Masuk dapur ndalem dan atau pondok putri (bagi santri putra)
dan atau pondok putra (bagi santri putri) tanpa izin
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung
Sangsi pertama plus membuat pernyataan yang di tandatangani pembina
pendidikan (jika terjadi pengulangan pertama di bulan yang sama)
Sangsi pertama plus membuat pernyataan yang di tandatangani oleh
pimpinan pondok (jika terjadi pengulangan kedua di bulan yang sama)
Di peringatkan di depan sidang gabungan dan membuat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengasuh (jika terjadi pengulangan ketiga
di bulan yang sama)

7. Meminjam / meminjamkan alat dapur ndalem
Sangsi :
Mengembalikan mengambil kembali dan meminta maaf kepada ndalem
(jika terjadi kerusakan)
Mengganti dan minta maaf ( jika terjadi kerusakan)

8. Keluar malam tanpa izin
Keluar pada siang hari melebihi radius yang telah di tentukan
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung
Belajar selama satu sampai lima jam (jika terjadi pengulangan
pertama dalam bulan yang sama)
Belajar selama satu sampai lima jam dan membuat pernyataan yang
ditandatangani oleh pimpina pondok (jika terjadi pengulangan
kedua dalam bulan yang sama)
Diperingatkan di depan sidang dan belajar selama satu sampai
lima jam serta membuat pernyataan yang di tandatangani oleh
pengasuh (jika terjadi pengulangan ketiga dalam bulan yang sama)

9. Menonton TV atau sejenisnya
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung
Membersihkan WC (jika terjadi pengulangan pertama dalam
bulan yang sama)
Membersihkan WC dan menyapu seluruh halaman (jika terjadi
pengulangan kedua dalam bulan yang sama)
Membersihkan WC dan menyapu lingkungan pondok (jika terjadi
pengulangan ketiga dalam bulan sama)
Diperinagtkan di depan sidang pengurus (jika terjadi pengulangan
keempat dalam bulan yang sama)

10. Menyimpan radio, tape recorder dan alat malahi lainnya kecuali
hari libur panjang pengajian (setelah ada pengumuman)
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung dan barang disita untuk kemudian
dikembalikan (setelah tiba waktunya jika dipandang perlu)

11. Menyimpan gambar atau bacaan yang tidak sesuai dengan nafas dan
jiwa kepesantrenan atau barang lain yang sejenisnya
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung dan barang disita untuk kemudian
dimusnahkan.

12. Menyimpan senjata tajam /senjata api
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung dan barang disita untuk kemudian
dipertimbangkan

13. Menggunakan hak milik orang lain tanpa izin
Sangsi :
Mengembalikan sesuai dengan hak pemilik dan minta maaf di depan
sidang pengurus

14. Pindah kamar tanpa ada instruksi dari pengurus
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung dan di kembalikan ke kamar semula

15. Ngendong dan ngiras
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung atau di depan sidang pengurus

16. Mendorong atau membiarkan orang lain melakukan pelanggaran
Sangsi :
Dikenai sangsi yang sama dengan pelaku pelanggaran


KEWAJIBAN - KEWAJIBAN

1. Mentaati aturan, tataterti, kesepakatan-kesepakatan yamg ada,
dan melaksanakan kewajiban serta prigram pondok
Sangsi : Diserahkan sepenuhnya pada wewenang ndalem

2. Mempunyai kartu tanda anggota santri
Sangsi :
Diwajibkan membuat selambat-lambatnya dua minggu

3. Mengikuti jama�ah maghrib, isya� dan subuh
Sangsi :
Belajar satu - tiga jam (bagi non huffaz) dan tiga - lima jam
(bagi huffaz)
Sangsi pertama ditambah satu jam dan seterusnya (jika terjadi
pengulangan pertama dan seterusnya dalam bulan yang sama)

4. Menjalankan piket sesuai dengan ketentuan
Sangsi :
Melaksanakan piket secara keseluruhan
Sangsi pertama plus membersihkan WC (untuk pelanggaran pertama
di bulan yang sama)
Diperingatkan dalam sidang pengurus dan melaksanakan sangsi
kedua (jika terjadi pengulangan kedua)

5. Menjaga dan merawat inventaris pondok
Sangsi :
Memperbaiki dan atau mengganti jika terjadi kerusakan

6. Berpenampilan rapi dan bersikap sahaja
Sangsi :
Diperingatkan dan atau dirampas jika dipandang tidak sesuai
dengan jiwa kepesantrenan

7. Menjaga ketenangan orang lain baik didalam atau di luar pondok
Sangsi :
Diperingatkan secara langsung dan atau di depan sidang pengurus

8. Memiliki peralatan dan perlengkapan sendiri
Sangsi :
Diperingatkan dan diinstruksikan agar memiliki peralatan sendiri

Tata tertib ini ditetapkan oleh Bp.Kyai pada tanggal 5 Robi�ul awwal
1422 H / 28 Mei 2001 M. setelah direvisi oleh sidang dewan pengurus
dan qoriin dengan perobahan ketentuan sangsi dan tingkat bobot tatib
yang diusulkan oleh OSA dan Sie. Ketertiban kamar pada tanggal
15 Maret 2001 M.


Mlangi, 28 Mei 2001 M
PONDOK PESANTREN ASSALAFIYYAH

KH. SYUJA�I MASHDUQI



TATA TERTIB KEGIATAN ROMADHON 1424 H

Demi lancar dan khusu�nya Kegiatan Pengajian Romadhon 1424 H,
maka diberlakukan tata tertib sebagai berikut :

1.Semua peraturan dan tata-tertib pondok yang berlaku.
2.Wajib mengikuti pengajian wajib dan pengajian yang telah dipilih.
3.Wajib melaksanakan piket sesuai jadwal.
4.Wajib mengikuti TASLIM (Tadarus Lima Menit) ba�da jama�ah maghrib dan
mengikuti ziaroh malam (~ 01.00 WIB) bersama Bapak Kyai.
5.Dilarang jalan-jalan pagi, nongkrong di pinggir jalan, ngendong dan
berbukapuasa di masjid.
6.Dilarang membuat ,menyimpan,mengedarkan dan membunyikan mercon.
7.Wajib mengikuti jama�ah sholat 5 waktu.
8.Ijin keluar malam tetap diberlakukan.
9.Ketentuan lain yang diperlukan akan diatur kemudian dan dianggap syah.

Tata tertib ini mulai berlaku sejak pembukaan pengajian romadlon.

PANITIA ROMADHON 1424 H
KETERTIBAN



TATA TERTIB LIBURAN SEMESTER GASAL

LARANGAN- LARANGAN

1.Semua larangan yang tercantum dalam peraturan harian .
2.Memasukkan santri / tamu lain jenis ke dalam pondok.
3.Membunyikan tape / radio :
- Antara adzan dan sholat jama�ah
- Antara maghrib dan isya�
- Sesudah jam 24.00 bbwi
- Sehabis subuh s/d jam 07.00 bbwi
- Dengan lagu yang tidak sesuai dengan jiwa kesantrian
- Dengan volume suara terlalu tinggi
- Jika ada pengumuman dari dewan pengurus
4.Membawa makanan / minuman dan alat-alat dapur Ndalem ke dalam pondok .

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

1.Kembali ke pondok pada tanggal yang telah ditetapkan.
2.Sopan dalam bersikap dan berpakain
3.Menjaga dan merawat lingkungan pondok dengan baik.
4.Menjaga hal- hal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi apa dan siapa

NB : Liburan tanggal 26 April - 02 Mei 2004


Yogyakarta, 25 APRIL 2004
DEWAN PENGURUS


TATA TERTIB P.P.AS-SALAFIYYAH MASA LIBURAN SEMESTER GENAP

LARANGAN- LARANGAN

1. Semua larangan yang tercantum dalam peraturan harian .
2. Memasukkan santri / tamu lain jenis ke dalam pondok.
3. Bagi santri putri dilarang menginap di penginapan dan melibatkan
diri pada acara yang diadakan di penginapan setelah pengajian usai
4. Membunyikan tape / radio :
- antara adzan dan sholat jamaah
- antara Maghrib dan Isya�
- sesudah jam 24.00 BBWI
- sehabis Subuh s/d jam 07.00 BBWI
- dengan lagu yang tidak sesuai dengan jiwa kesantrian
- dengan volume suara terlalu tinggi
- jika ada pengumuman dari Dewan Pengurus
5. Membawa makanan / minuman dan alat-alat dapur Ndalem ke dalam
pondok / penginapan
6. Merelay ( menyiarkan langsung ) acara pengajian ke penginapan


KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

1.Menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja.
2.Kembali ke pondok seminggu sebelum hari H khataman
3.Memperhatikan jam - jam tamu
4.Sopan dalam bersikap dan berpakain
5.Menjaga hal- hal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi apa dan siapa


Yogyakarta, 20 Oktober 2001

DEWAN PENGURUS PP.AS-SALAFIYYAH



PERATURAN MEMBAWA KENDARAAN KE PONDOK

Menimbang :
.adanya keterbatasan tempat yang khusus digunakan untuk parkir
.tidak semua santri membawa kendaraan, yang berarti ada fasilitas
pondok yang terpakai hanya oleh sebagian santri
.adanya kecenderungan peningkatan pelanggaran karena adanya
penggunaan kendaraan yang tidak semestinya

Menetapkan :
Peraturan membawa kendaraan ke pondok sebagai berikut :

I.Ketentuan membawa kendaraan bermotor :
1.Kendaraan yang dimaksud adalah sepeda motor, mobil tidak diperkenankan
dibawa menetap ke pondok
2.Pembawa adalah santri putra yang telah berumur 17 tahun, mempunyai SIM
dan mempunyai aktifitas kuliah, kursus atau bekerja.
3.Sepeda motor yang dibawa adalah sepeda motor yang memenuhi syarat
standar kepolisian, dan digunakan sebagaimana mestinya.
4.Jarak minimal tempat kebutuhan utama dari pondok adalah dua kali
naik angkutan umum atau satu kali namun biayanya mahal melebihi ukuran umum.
5.Pembawa sepeda motor wajib membayar infaq awal parkir sebesar
Rp. 25.000,- selambat-lambatnya 1 bulan setelah motor tiba di pondok,
dan wajib membayar bea parkir sebesar Rp. 10.000,- pe rtahun ajaran.pondok.
Pembayaran ditangani oleh KPM (pengurus).
6.Sepeda motor santri yang tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan
di atas, bisa disita oleh pondok atau dipulangkan.

II.Ketentuan membawa sepeda onthel
1.Pembawa adalah santri yang sekolah, kuliah, kursus atau bekerja
2.Khusus putri, boleh membawa sepeda onthel selama jumlah sepeda yang
telah ada di pondok putri masih kurang dari selusin (12).
3.Sepeda harus pantas pakai, memiliki standar dan dirawat dengan baik
4.Pembawa wajib membayar infaq awal parkir sebesar Rp. 10.000,- dan
bea parkir Rp. 5.000,- per tahun ajaran pondok.
5.Sepeda santri yang tidak memenuhi ketentuan di atas, bisa disita
atau dipulangkan. Khusus sepeda yang tidak terawat (sehingga tidak
bisa digunakan) melebihi 1 bulan, akan disita dan dijual, lalu
uangnya masuk kas KPM

Mlangi, 23 Mei 2005

Dewan Pengurus Putra

Rekomendasi :
1.Peraturan diberlakukan untuk yang akan membawa kendaraan setelah
tanggal ditetapkannya.
2.Bagi yang sudah membawa kendaraan dan belum membayar infaq awal
parkir bea parkir harus segera melunasi.
3.Bagi pemilik sepeda motor yang sudah ada tetapi belum memenuhi
syarat standar kepolisian, wajib melengkapinya selambat-lambatnya
1 bulan setelah ketentuan ini ditetapkan.
4.Bagi pemilik sepeda onthel yang belum ber-standar, wajib
melengkapinya selambat-lambatnya 1 bulan setelah ketentuan ini ditetapkan.


NB : Peraturan bersifat relatif dan disesuaikan dengan keadaan
.


.

PALING DIMINATI

Back To Top