Bismillahirrohmaanirrohiim

WAHBAH ZUHAILI DAN IJTIHAD KONTEMPORER

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnah-Nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. Q.S. al-Nisâ’/4: 59.

Pada hari Jum’at, 12 Maret 2010 lalu, Masjid Agung Al-Azhar kedatangan tamu penting. Beliau adalah Seikh Prof. Dr. Wahbah Musthafa al-Zuhaili. Beliau adalah murid almarhum Seikh Mahmud Syaltut, Seikh Al-Azhar Mesir yang memberikan nama Al-Azhar pada Masjid Agung Al-Azhar Jakarta. Seikh Wahbah Zuhaili, salah seorang ulama kontemporer dari Suriah itu, datang ke Indonesia untuk kesekian kalinya dalam rangka melihat dari dekat perkembangan umat Islam di Indonesia, menghadiri serangkaian kegiatan keislaman, berkunjung ke beberapa lembaga Islam, bertemu dengan para ulama dan tokoh Indonesia, serta memberikan serangkaian studium general, ceramah, taushiyah, kajian keislaman, dan lain-lain.

Masjid Agung Al-Azhar (MAA) mendapatkan kehormatan dapat menyambut kedatangan Tamu Agung tersebut. Terlebih lagi, walau dalam usianya yang sudah tua, 78 tahun, beliau masih dengan bersemangat memberikan ceramahnya dengan berdiri selama lebih kurang satu jam di hadapan Jama’ah MAA seusai shalat Jum’at. Beliau senang dapat berkunjung ke MAA, dapat melihat perkembangan dan kemajuannya. Dengan kemajuannya yang sekarang dapat diraih, diharapkan MAA dapat terus mengembangkan hingga seperti Al-Azhar Al-Syarif di Mesir. Beliau berpesan bahwa lembaga ini adalah amanah yang harus terus dijaga, dipelihara dan dikembangkan oleh para pengelola, jama’ah dan segenap umat Islam.

Dalam ceramahnya di hadapan Jama’ah, Seikh Wahbah Zuhaili menekankan tentang pentingnya berpegang teguh kepada al-Quran dan al-Sunnah. Kedua hal itu merupakan sumber utama dan rujukan dasar bagi umat Islam, sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.: ”Aku tinggalkan untuk kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat sepanjang berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabullah (al-Quran) dan Sunnah Rasulullah”. (H.R. Bukhari). Disamping dua hal tersebut, jelas Wahbah Zuhaili, umat Islam membutuhkan perangkat lain, sejalan dengan perkembangan dan tuntutan zaman, yaitu ijtihad. Ijtihad menjadi sangat penting guna memberikan solusi bagi problem umat yang belum secara tegas tersurat dalam dua sumber di atas. Maka dalam sejarah Islam dari generasi ke generasi, muncul ulama mujtahid yang memberikan pencerahan kepada umat.

Tokoh Mujtahid Kontemporer.

Dalam kajian keislaman, Seikh Wahbah Zuhaili dikategorikan sebagai seorang mujtahid kontemporer. Beliau disejajarkan dengan tokoh Islam kontemporer lainnya sekaliber Yusuf Qardhawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Ali Jum’ah dan lain-lain. Hal itu dapat dilihat dari karya-karya dan aktivitas, dan konsentrasinya dalam hal bidang Fiqih.

Wahbah Zuhaili lahir pada tahun 1351 H / 1932 M di Dir Athiyah Damaskus (Suriah). Ayahnya bernama Syekh Musthafa Zuhaili, seorang ulama sekaligus hafiz al-Qur’an dan ahli ibadah, hidup sebagai petani. Sewaktu kecil, Wahbah belajar di Sekolah Dasar (Ibtidaiyyah) dan Menengah (Tsanawiyah) di Kuliah Syar’iyah. Keduanya di Damaskus.

Gelar sarjana diraih dari Fakultas Syari’ah Universitas al-Azhar pada tahun 1956 M. Beliau juga mendapatkan ijazah takhassus mengajar dari Fakultas Bahasa Arab di al-Azhar. Di sela-sela staudinya di al-Azhar, beliau belajar Ilmu Hukum dan mendapatkan lisensi dari Universitas ‘Ain Syams dengan predikat magna cum laude tahun 1957. Meraih gelar Magister di bidang syari’ah tahun 1959 dari Fakultas Hukum Universitas Kairo. Gelar doktor di bidang hukum (Syariat Islam) diraih pada tahun 1963 dengan predikat al-syaraf al-ûlâ (summa cum laude), dengan disertasi berjudul Atsâr al-Harb fî al-Fiqh al-Islâmî Dirâsah Muqâranah bain al-Mazâhib al-Tsamâniyah wa al-Qânun al-Duwalî al-Amm (Pengaruh Kontroversi dalam Fiqih Islam, Studi Perbandingan antara Mazhab Delapan dan Hukum Positif Internasional).

Pada tahun 1963 M, beliau diangkat sebagai dosen di Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus dan secara berturut-turut menjadi Wakil Dekan, kemudian Dekan dan Ketua Jurusan al-Fiqh al-Islami wa Madzahibuh di fakultas yang sama. Beliau mengabdi selama lebih dari tujuh tahun dan dikenal alim dalam bidang Fiqh, Tafsir dan Dirasah Islamiyah.

Selain mengajar dan menulis banyak karya ilmiah, dia juga rajin memberi kuliah umum di berbagai universitas. Dalam sehari beliau bekerja sampai 16 jam. Lebih dari 40 genarasi di Syria telah berhasil dididiknya, dan sebagian berada di Libya, Sudan, dan Emirat Arab. Ribuan pelajar, bahkan jutaan di Barat maupun Timur, Amerika, Malaysia, Afganista, dan Indonesia telah mempelajari kitabnya tentang fiqih, ushul fiqih, dan tafsir.

Serangkaian jabatan di dalam dan luar negeri menunjukkan kompetensinya yang diakui dunia Islam. Mulai dari jabatan sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di Suriah, Jordan, Libia, Emirat, Kuwait, Saudi Arabia, Pakistan, Sudan, juga menjabat berbagai jabatan penting seperti: tim ahli senior lembaga-lembaga kajian fiqih di Makkah, Jedah, Jordan, India, Amerika, Sudan; sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah di beberapa bank di Suriah, Bahrain, London; sebagai ahli senior pada Dewan Fatwa di Suriah, redaktur ahli pada beberapa majalah; anggota dewan pakar penulisan Ensiklopedi Fiqih di Damaskus, Kuwait, Jedah, dan Jordan.

Lebih dari lima puluh kitab telah ditulis Wahbah Zuhaili, baik kitab-kitab besar hingga belasan jilid sampai kitab-kitab kecil. Kitabnya yang berjudul al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu dijadikan sumber primer oleh banyak mahasiswa di berbagai Universitas di dunia seperti Mesir, Pakistan, Sudan, Indonesia dan lain sebagainya. Kitabnya yang berjudul Ushul al-Fiqh al-Islami dijadikan buku wajib di beberapa Universitas Islam di Madinah dan Riyad. Beberapa kitanya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, antara lain: Fiqih al-Imam asy-Syafi’i, tiga jilid besar.

Selain belajar berbagai disiplin ilmu secara intens, beliau juga belajar secara khusus Fiqih Syafi’i kepada beberapa gurunya berikut: Syaikh Hasyim al-Khathib, Syaikh Jad ar-Rabb Ramadhan, Syaikh Mahmud Abdu ad-Daim, dan Syaikh Musthafa Mujahid.

Ijtihad Sebuah Keniscayaan

Ijtihad terus menerus digaungkan oleh para ulama dahulu hingga sekarang. Mereka menentang sikap jumud, statis, dan mandeg. Mereka mengibarkan bendera bahwa ijtihad terbuka tidak tertutup. Para ulama klasik dan kontemporer menyerukan pentingnya ijtihad, sejalan dengan perkembangan zaman. Sebut saja ulama klasik seperti Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa, Imam al-Syaukani dalam bukunya Irsyad al-Fukhul membicarakan pentingnya Ijtihad. Disamping juga ulama seperti Ibn Taimiyyah, Ibn Qudama, Ibn Qayyim al-Jauziyah, termasuk ulama kontemporer seperti Abdul Wahab Khalaf, Yusuf Qaradhawi, Wahbah Zuhaili, dan Ali Jum’ah.
Para mujtahid mutlaq pada masa klasik Islam seperti Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan imam-imam lainnya dapat diketahui pengaruhnya hingga kini. Karya-karya mereka yang sangat monumental dalam menjawab setiap permasalahan pada zaman itu, sebagai tanda bukti bahwa mereka adalah orang-orang yang besar, yang berpengetahuan luas dan bersungguh-sungguh dalam menekuni bidang ilmu yang digelutinya. Bahkan karya-karya mereka masih dijadikan rujukan penting bagi para penganut mazhab tertentu.
Dalil yang dapat dijadikan sandaran tentang pentingnya ijtihad antara lain: Q.S. al-Nisâ’/4: 59: “Fain tanâza’tum fî syaiin faruddûhu ilalLâh wa al-Rasuli in kuntum tu’minu bilLahi wal-yaum al-âkhir (Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” . Kata-kata “al-rad” dalam ayat tersebut menunjukkan pentingnya ijtihad yang mesti dilakukan. Demikian juga Q. S. Al-Syûrâ/42: 38: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka”. Kata “syura” dalam ayat tersebut menunjukkan pentingnya ijtihad dalam menentukan suatu ketetapan hukum syar’i dalam setiap masalah.

Selain dari ayat-ayat al-Quran, Rasulullah Saw juga menganjurkan pentingnya ijtihad. Sabda Rasulullah yang menyebutkan bahwa Allah akan mengutus mujaddid (seorang pembaharu) pada umat Islam dalam setiap seratus tahunnya, menunjukkan hal itu. Mujaddid (pembaharu) dengan segala kapasitasnya adalah mujtahid itu sendiri. Bila seorang berijtihad, demikian penjelasan Nabi Saw., lantas dia benar dalam ijtihadnya, maka baginya dua pahala. Namun bila dia salah maka dia akan mendapatkan satu pahala. Rasulullah juga mengizinkan Mu’adz bin Jabal ra. untuk berijtihad dalam misi dakwahnya ke Yaman ketika tidak menemukan rujukannya di dalam al-Quran dan Sunah.

Ijtihad Kontemporer Sebuah Solusi.

Ijtihad kontemporer menjadi suatu kebutuhan primer terutama pada era globalisasi dengan dinamika problematika keumatan dan perkembangan teknologi yang cukup pesat. Hampir semua ulama kontemporer menyatakan akan wajibnya berijtihad bagi siapa saja yang telah mampu dan memenuhi kriteria untuk berijtihad. Bagi Wahbah Zuhali, tuntutan perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masa ini mengharuskan kita untuk menggunakan ijtihad sebagai instrumen pengambilan hukum.
Menurut Yusuf Qardhawi, dalam bukunya al-Ijtihâd al-Mu’âshir bain al-Indhibath wa al-Infirâth, ijtihad kontemporer bukan hanya jaiz (boleh) akan tetapi lebih kepada fardhu kifayah bagi setiap muslim. Beliau mengkritisi model ijtihad Intiqâi (elektis) yaitu pilihan terhadap pendapat ulama fiqh terdahulu yang lebih kuat atau utama dari pendapat-pendapat para ulama lainnya tentang fatwa atau hukum sesuatu. Beliau mengatakan hal semacam ini bukanlah proses ijtihad yang diinginkan, akan tetapi ini sebuah taklid buta karena hanya mengambil perkataan seorang yang tidak ma’shum (suci) tanpa suatu alasan. Beliau lantas menganjurkan untuk menggunakan model ijtihad Insyâî (konstruktif) yaitu penemuan hukum baru terhadap suatu masalah, yang belum pernah difatwakan. Termasuk dalam kategori Ijtihad Insyâî mengkaji kembali permasalahan-permasalahan lama, hingga menemukan pendapat baru.
Ada rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap mujtahid dalam berijtihad di era kontemporer. Di antara rambu-rambu itu, seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Bu’ud dalam bukunya , Ijtihad, baina haqaiq al-tarikh wa mutathalibat al-waqi, adalah sebagai berikut:

Pertama, fikih nashiy dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Yaitu penguasaan yang mendalam terhadap al-Quran dan Sunah, dan menghindari sedapat mungkin terjadi kesalahan dalam pemahaman. Oleh karena itu beberapa kaidah dalam memahami teks harus dimiliki oleh seorang mujtahid, diantaranya; a) memiliki kapabilitas dalam pengetahuan bahasa Arab, b) mengetahui sebab turunnya sebuah ayat atau hadis (asbab al-nuzul wa al-wurud), c) mengetahui tujuan atau maksud dari turunnya ayat tersebut (maqashid al-Syari’ah).

Kedua, fikih realitas (al-waqa’iy) Hal kedua yang harus dilakukan oleh mujtahid setelah memahami teks al-Quran dan Sunah adalah memahami realita atau yang sering diistilahkan dengan fiqh al-waqi’, yaitu pemahaman yang integral terhadap sebuah obyek atau realitas yang dihadapi oleh manusia dalam ranah hidupnya. Adapun hal-hal yang mencakup fiqh al-waqi’ adalah: a) Memahami dan mengetahui pengaruh-pengaruh alami yang muncul di lingkungan sekitarnya, terutama kondisi geografis wilayah tertentu dimana mujtahid tersebut hidup dan tinggal. b) Mengetahui kondisi sosial kemasyarakatan dan transformasinya dalam berbagai bentuk yang memiliki keterikatan sosial dengan manusia, baik dalam ranah agama, budaya, ekonomi, politik atau militer. c) Mempelajari kondisi psikologi manusia sekitarnya. Karena antara realitas dan sisi dalam kemanusiaan individu manusia memiliki keterikatan yang kuat, keduanya tidak bisa dipisahkan.

Ketiga, ijtihad kolektif (jama’iy). ijtihad kontemporer hanya bisa dilakukan dengan merealisasikan ijtihad kolektif (ijtihâd jamâ’îy), kecuali ketika keadaan benar-benar mendesak. Kebutuhan ijtihad kolektif didasari oleh realita dan problematika masyarakat yang komplikatif, yang tidak bisa hanya diselesaikan oleh individu perorangan saja, walaupun orang tersebut memilki kapabilitas. Maka, keberadaan sebuah lembaga atau institusi yang mengakomodir para mujtahid dari berbagai bidang ilmu, mutlak diperlukan di era kontemporer ini. Dengan ijtihad kolektif, aktifitas musyawarah (syûrâ) dapat terwujud. Problem solving (Solusi masalah) akhirnya dapat ditemukan.
Yusuf Qardhawi mengingatkan kepada para ulama agar tidak tergelincir dalam melakukan ijtihad kontemporer. Diantara penyebabnya adalah: 1. Melupakan atau melalaikan nushush (Al-Quran dan Hadits serta hukum-hukum yang telah disepakati) 2. Pemahaman yang dangkal dan penyimpangan terhadap nushush. 3. Berpaling dari ijma’ yang pasti. 4. Qiyas (analogi) tidak pada tempatnya. 5. Terhanyut kedalam apa yang terjadi di masa kini. 6. Berlebih-lebihan dalam mengasumsi maslahat walaupun diikuti dengan adanya nushush.

Manifestasi Ijtihad Kolektif.

Ijtihad kolektif (ijtihâd jamâ’î) pada era kontemporer diwujudkan dalam berbagai bentuk lembaga ijtihad. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majma’ al-buhuts al-Islamiyyah al-Azhar, Lembaga Fatwa Mesir (Dâr Iftâ’ Mishriy), Lembaga Fikih Islam Mekah yang berpusat di Jedah, Majelis Fatwa Eropa dan Amerika Utara dan masih banyak lagi lembaga-lembaga Islam yang bergerak dalam bidang ijtihad. Lembaga ijtihad tersebut mengakomodir para ulama yang mempunyai wewenang dalam memutuskan hukum tersebut. Lembaga-lembaga tersebut ada yang bersifat Lembaga Ijtihad Lokal (wilayah atau provinsi), Lembaga Ijtihad Regional seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Ijtihad Internasional sepert Lembaga fatwa milik Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Hanya saja lembaga-lembaga itu dalam mengeluarkan hasil kerjanya, baik dalam bentuk fatwa maupun ijma’ terkadang disusupi kepentingan hawa nafsu, seperti yang ditegaskan Yusuf Qardhawi di atas. Beberapa fatwanya sarat akan nuansa kepentingan politik tertentu atau dalam rangka mencapai target kepentingan kelompok tertentu dan bukan dalam rangka kebaikan umat. Semoga para ulama benar-benar berjalan pada jalan agama yang lurus, bukan pada jalan setan sebagai ulama sû’ (ulama jahat) yang suka menjihat bagi kepentingan penguasa tiran.

Penulis,

Dr. H. Shobahussurur, M.A.


.

PALING DIMINATI

Back To Top