Bismillahirrohmaanirrohiim

LEGALITAS TEORI-TEORI NON-ISLAM

Kerangka Analisis Masalah

Evolusi adalah salah satu teori asal-usul kehidupan yang yang diajarkan di sekolah-sekolah umum. Teori Darwin ini mulai dikenalkan kepada siswa di kelas I SLTP, kemudian diperdalam lagi di jenjang kelas III SLTA. Salah satu ajaran teori ini menjelaskan bahwa manusia itu berasal dari kera. Setelah ribuan tahun kera mengalami proses evolusi terbentuklah wujud manusia secara sempurna. Meskipun teori ini telah dimentahkan oleh ilmuwan-ilmuwan Islam, salah satunya adalah Harun Yahya, namun teori ini sampai sekarang masih tetap menjadi kurikulum pendidikan di negeri religius ini.

“Darwin berpendapat bahwa makhluk-makhluk hidup yang terdapat di lapisan bumi tua (dari fosilnya) mengadakan perubahan bentuk disesuaikan dengan lapisan bumi yang lebih muda. Jadi merupakan teori evolusi dan ternyata teori Darwin dapat diperkuat dengan teori Paleontologi yang telah banyak mengungkapkan keterangan-keterangan yang membenarkan adanya evolusi”. (Drs. Sutarno. Aspirasi Biologi III SMU Semester 2, Surakarta. CV. Widya Duta. Hal. 17)

Lebih dari itu, dalam bidang IPA, juga dikenalkan sebuah teori yang terkesan “dipaksakan” sebagai interpretasi teks agama (Al-Quran-Hadits), seperti teori ‘Big Bang’ yang dianggap sebagai teori terciptanya alam semesta yang paling mendekati Al-Quran, sidik jari sebagai salah satu hal yang diisyaratkan satu ayat dalam surat Yasin, ruang hampa udara sebagai hal yang diisyaratkan satu ayat dari surat At-Taubah, teori proses terjadinya hujan melalui penyerapan matahari terhadap air laut yang dulu dianggap sebagai wacana Mu’tazilah, dan lain-lain. Padahal, Al-Quran adalah tetap dan absolut, sedangkan ilmu pengetahuan akan selalu mengalami perkembangan yang tidak menutup kemungkinan di masa mendatang muncul bukti kesalahan teori, sehingga menjadi alasan menuduh Al-Quran tidak sesuai dengan data empiris dan fakta ilmiah.

Sail: PP. Mahir ar-Riyadl Ringinagung & Panitia

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mengajarkan dan mengikuti pelajaran teori Darwinisme?
b. Bagaimana hukum mempelajari teori-teori di luar Islam, seperti Komunisme, Marxisme, atau Atheisme?

Jawaban
a. Teori Darwin menyatakan bahwa manusia adalah hasil evolusi dari sejenis primata, yaitu semacam kera, karena kera memiliki organ dan bentuk tubuh paling mendekati manusia. Teori ini jelas bertentangan dengan Al-Qur’an sehingga hukum mempelajarinya haram kecuali bagi yang memiliki akidah yang kuat sekira tidak dikhawatirkan terpengaruh. Sedangkan hukum mengajarkan teori Darwin hukumnya juga haram kecuali apabila murid yang diajar tidak dikhawatirkan menyimpang dari akidahnya, yakni tetap meyakini bahwa yang menciptakan semua makhluk adalah Allah SWT., dan dengan menyampaikan sisi-sisi kebathilannya.

b. Sama dengan jawaban sub A.

Referensi
1. Fatawi Al-Azhar vol. VII hal. 412-413
2. Fatawi Al-Azhar vol. VII hal. 399
3. Al-Fatawi Al-Hindiyyah vol. V hal. 377-378
4. Tafsir Fakhrurrazy vol. II hal. 249
5. Tafsir Al-Alusy vol. I hal. 343
6. Hasyiyyah as-Syarqawy vol. II hal. 385-386
7. Az-Zawajir vol. I hal. 142-143

Pertanyaan
c. Bagaimana hukum menerbitkan dan memasarkan buku-buku yang memuat teori-teori tersebut?

Jawaban
c. Mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan buku-buku tersebut hukumnya haram, sebab di dalamnya termuat ilmu-ilmu yang batil, kecuali bila buku-buku tersebut didistribusikan kepada orang yang sudah kuat akidahnya dan mampu memilah kebatilannya guna memperkokoh akidahnya.

Referensi
1. Al-Majmu’ vol. IX hal. 303
2. Hawasyi As-Syarwany vol. IV hal. 239
3. I’anatut Thalibin vol. III hal. 234
4. Bughyatul Mustarsyidin hal. 126
5. Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IX hal. 212-213
5. Raudlatut Thalibin vol. III hal. 416
6. Asnal Mathalib vol. II hal. 41

Pertanyaan
d. Bagaimana hukum melakukan analisa tafsir ‘kauniyyah’ baik terhadap ayat-ayat yang menjelaskan peristiwa alam maupun tidak?

Jawaban
d. Kalau yang dimaksud adalah menafsiri ayat-ayat kauniyyah dengan analisa ilmiah, maka diperbolehkan dengan syarat:
- Mufassirnya adalah seorang ahli tafsir yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
- Metode yang digunakan sesuai kaidah-kaidah melakukan penafsiran.
- Hasilnya tidak bertentangan dengan nushûsh asy-syarî’ah.

Sedang mengaitkan analisa-analisa atau penemuan ilmiah dengan ayat-ayat kauniyyah diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan nushûsh asy-syarî’ah.

Referensi
1. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah vol. XIII hal. 96-97
2. Ihya’ ‘Ulumiddin vol. I hal. 292
3. Al-Hushun Al-Hamidiyyah hal. 148-149
4. Al-Hushun Al-hamidiyyah hal. 150-153


.

PALING DIMINATI

Back To Top