Bismillahirrohmaanirrohiim

--
FIQH PRAKTIS BAG II

Oleh : Mbah Jenggot (Admin)
B. THOHAROH DARI HADAS

Bersuci dari hadas ada 2 macam, yaitu:
1. Bersuci dari hadas kecil
Bersuci dari hadas kecil dengan cara wudlu atau tayamum jika tidak mendapaatkan air atau berhalangan menggunakan air karena sakit.

2. Bersuci dari hadas besar
Bersuci dari hadas besar dengan cara mandi atau tayamum jika tidak mendapaatkan air atau berhalangan menggunakan air karena sakit

Wudlu dan Tayamum
a. Wudlu
Wudlu adalah menggunakan air pada anggota tertentu yang dimulai dengan niat

Syarat-syarat wudlu :
1. Islam
2. Tamyiz (bisa membedakan yang baik dan yang buruk)
3. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada anggota wudlu
4. Dengan air yang suci dan mensucikan

Fardlu wudlu
1. Niat (dalam hati ketika membasuh muka yang pertama)
2. Membasuh muka/Wajah
Batas wajah yaitu memanjang dari tumbuhnya rambut (kebanyakan orang) yaitu 4 jari di atas alis kita sampai dagu (ditambah satu jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya), dan melebar dari 2 telinga kanan sampai ke bunga telinga kiri. Diantara semua itu harus terbasuh air, termasuk ujung lubang hidung dan ujung kedua mata (kalau ada kotoran harus dihilangkan dahulu), serta bagi mereka yang punya kumis, cambang dan jenggot tebal (tidak kelihatan kulitnya dalam jarak 1 hasta, sekitar 53 cm) maka disunnahkan menyela-nyela dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah. Apabila jenggotnya tipis maka wajib dibasuh dengan air sampai kena kulitnya.

3. Membasuh kedua tangan hingga siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kaki hingga mata kaki
6. Tertib sesuai urutan diatas.

Sunnah-sunnah wudlu
1. Membaca Basmallah
2. Membasuh kedua telapak tangan
3. Berkumur-kumur
4. Menghisap air ke dalam hidung
5. Mengusap seluruh kepala
6. Mengusap kedua telinga
7. Mensela-selai jari tangan dan kaki
8. Menigakalikan dalam membasuh
9. Menigakalikan dalam membasuh dan mengusap
10. Berturut-turut
11. Berdo'a setelah wudlu

Perkara yang membatalkan wudlu
1. Keluarnya segala sesuatu dari kubul dan dubur
2. Tidur, kecuali sambil duduk yg metepakan pantatnya.
3. Hilangnya akal seperti gila, pingsan, dll
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahromnya
5. Menyentuh farji (kubul dan dubur) dengan telapak tangan.

Niat Wudlu :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَاثِ الاَصْغَرِ فَرْضًا لله تَعالَى

“Aku sengaja berniat wudlu untuk menghilangkan hadas kecil fardlu karena Allah ta'ala”

Do'a sesudah wudlu:
اَشْهَدُ اَنْ لا اِلهَ اِلاالله وَحْدَه لا شَرِيْكَ لَه وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَرَسُوْلُه اللّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَابِيْنَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِى مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang mensucikan diri. Dan jadikan aku termasuk gologan hambaMu yang sholih”.

b. Tayamum
Tayamum adalah menyampaikan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudlu dan mandi

Syarat-syarat tayamum
1. Berhalangan menggunakan air seperti karena sakit
2. Telah masuk waktu sholat
3. Telah berusaha mencari air (bg yg tayamum krn tak ada air)
4. Menggunakan debu yang suci

Fardlu tayamum
1. Niat (dalam hati ketika hendak mengusap wajah)
2. Mengusap wajah dua kali
3. Mengusap kedua tangan hingga siku-siku
4. Tertib

Sunnah-sunnah tayamum
1. Mambaca basmallah
2. Mendahulukan anggota yang kanan
3. Berturut-turut

Perkara yang membatalkan tayamum
1. Segala seuatu yang membatalkan wudlu
2. Melihat air sebelum sholat
3. Murtad (keluar dari Islam)

Niat tayamum:
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوْضَةِ فَرْضًا لله تَعَالى

“Saya berniat tayamum agar diperbolehkan sholat fardlu, fardlu karena Allah ta’ala”

c. Mandi
Mandi adalah mengalirkan air secara merata ke seluruh tubuh.
1. Sebab-sebab mandi
• Keluar air mani
• Hubungan suami istri
• Haidh
• Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan)
• Wiladah (melahirkan)
• Mati (kecuali mati syahid)

2. Rukun/fadlu mandi
• Niat dalam hati ketika membasuh permulaan bagian tubuh
• Meratakan air

3. Sunnah-sunnah mandi
• Istinjak
• Berwudlu
• Menigakalikan dalam membasuh
• Menggosok tubuh
• Berdo’a setelah mandi

4. Syarat-syarat mandi dan makruh mandi
• Syarat-syarat mandi dan makruh mandi sama dengan wudlu

Niat mandi :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَاثِ الْاَكْبَرِمِنَ الْجِنَابَةِ/الْحَيْضِ/الْنِّف​َاسِ/ الْوِلادَةِ اِلَى جَمِيْعِ الْبَدَنِيْ فَرْضًا لله تَعَالى

*TATA CARA TAYAMUM UNTUK PENGGANTI WUDHU DAN MANDI SAMA.


.

PALING DIMINATI

Back To Top