Bismillahirrohmaanirrohiim

BARANG TEMUAN ( LUQOTHOH )

Ibnu Mehmoud El Aswadi
Assalamu'alaikum...
Pada hari jumat, tgl 12-08-2011 (sekitar jam 20.00) istri saya tanpa sengaja menemukan cincin emas bermata mutiara di toilet wanita, di kantor tempat saya bekerja... karena kemarin terlupa, maka baru hari ini saya buat pengumuman ditoilet tsb...
1. Adakah hukum syar'i bagi orang yg menemukan barang (tertinggal, terjatuh, tercecer) ?
2. Adakah hak dan kewajiban bagi orang yg menemukan ?
3. Adakah hak dan kewajiban bagi orang yg kehilangan ?
Mohon pencerahan.. Syukron.

    • Nur Hasyim S. Anam >> umumkan 1 thn. Jk udh lewat 1 thn mk anda boleh memilikinya dg syarat jk yg memilikinya sewaktu2 datang anda hrs memberikannya
      Alif Jum'an Azend alMajmu' syarah muhadzab : وموضوع الفصل: هل يجبُ أخذُ اللقطة ، أم تركُها؟
      نقل المزني عن الشافعي رحمه الله في المختصر قال: «ولا أحبُّ لأحدٍ ترك لقطةٍ وجدها إذا كان أميناً عليها» . وفيه استحباب أخذها.
      وقال الشافعي رحمه الله في الأم: «لا يجوز لأحدٍ ترك اللقطة إذا وجدها» وفيه إيجاب أخذها.
      وكان الأصحاب ومنهم أبو الحسن بن القطان وطائفة يخرجون ذلك على اختلاف قولين نقلهما في «الحاوي» .
      أحدهما : أخذها استحباب وليس بواجب، كما نصّ في «المختصر»، لأنه غير مؤتمن عليها.
      والقول الثاني : أخذها واجب وتركها مأثم، لأنه وجب عليه حراسة مال أخيه المسلم، كما وجب عليه حراسة نفس أخيه المسلم. Inti masalah dalam Fasal ini : " Apakah yang wajib itu  "mengambil" LuQothoh ( barang temuan ) ataukah mebiarkannya < tetap tergeletak di area benda itu ditemukan> ? ......Dalam hal ini Imam alMuzani pernah menukil dari Imam asy-Syaafi'iy Rh dalam kitab al-Mukhtashor >> Berkata imam asy-Syaafi'iy : " Aku tak menyukai terhadap seseorang ( muslim ) yang telah membiarkan tergeletak akan barang temuan yang ditemukannya apabila ia berstatus terpercaya dalam mengamankan benda tersebut" -------- Dalam Qoul  dari Imam asy-syaafi'iy ini terkandung penetapan disunnahkan untuk mengambilnya ( menyelamatkannya dalam kendali dirinya )...Imam asy-Syaafi'iy juga pernah berkata dalam kitab al-Umm : " bagi seseorang ( Muslim ) tidak diperkenankan membiarkan barang temuan < LUQOTHOH > bilamana ia telah menemukannya "------ Dalam Qoul beliau ini tersirat ketentuan wajib utk memungutknya < menyelamatkan benda temuan itu >.Namun kalang ashchaab syaafi'iy diantaranya syaikh abu alchasan ben alQoththoon sebagaimana dinukilnya dalam kitab alChaawii....< mereka > men-"takhriij" dari Qoul imam syaafi'iy itu pada ketetapan dua Qoul :1. mengambilnya ( mengamankannya ) sunnah dan bukanlah wajib sebagaimana nash syaafi'iy dalam "almukhtashor" karena hal itu bukanlah perkara yang harus diamankan ( Ghoiru mu-tamanin 'alaiha ).2. mengamankannya itu wajib dan membiarkannya tergeletak adalah berdosa .. karena wajib atas si penemu utk menjaga harta milik saudaranya sesama muslim sebagaimana wajib jua untuk mengamankan jiwa saudaranya  yang muslim ( dari bahaya dan ancaman )


    • Alif Jum'an Azend >>
      Kewajiban Penemu : Mengambil, mengumumkan dan menjaganya
      Hak Penemu : boleh memilikinya bila dalam 1 tahun tak ada yang komplain, dg syarat jika pemilikinya sewaktu-waktu datang anda harus memberikannya
      Jadi tak ada kewajiban bagi Pemilik memberi sebagian nilai barang (ongkos) untuk penemu. Tapi secara etika jika seseorang mendapatkan kebahagiaan (barangnya ketemu) maka sunnah untuk bersyukur, dan bersyukur itu yang paling terlihat adalah dengan bershadaqoh, karena kasusnya penemuan maka paling pas yang dapat shadaqoh adalah penemu. Ada satu qoul : barang siapa tidak bersukur pada manusia, itu berarti belum bersyukur pada Allah... 
    (http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/docs/)


.

PALING DIMINATI

Back To Top