Bismillahirrohmaanirrohiim

Menyikapi Ahmadiyah Secara Toleran


Belum lama ini Ahmadiyah di Yogyakarta diserang oleh FUI. Untuk menyikapi hal itu, kiranya tulisan ini kembali menemukan momentum dan relevansi. Selamat membaca.

Menyikapi Ahmadiyah Secara Toleran
Oleh: Irwan Masduqi
Pendahuluan

Belum lama ini umat beragama di Indonesia dikejutkan oleh peristiwa penyerangan dan penganiayaan yang tidak mengenal peri kemanusiaan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Derita warga Ahmadiyah tidak berhenti sebagai korban pembunuhan, makam warga Ahmadiyah bahkan dibongkar secara paksa di Desa Buni Jaya, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.[1] Peristiwa memilukan ini diperparah oleh kebijakan Menteri Agama Suryadharma Ali yang secara diskriminatif mengeluarkan pernyataan agar Ahmadiyah dibubarkan. Tak lama berselang, sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kota Bogor resmi mengeluarkan larangan aktivitas bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kebijakan-kebijakan tersebut membuktikan bahwa negara tidak bisa melindungi kebebasan berpendapat dan berkeyakinan warganya padahal seharusnya negara netral dalam menyikapi masalah keyakinan, sebab keyakinan adalah masalah hati yang tidak dapat dikontrol oleh negara. Lalu bagaimana sikap yang tepat dan toleran terhadap Ahmadiyah ?

Tulisan ini akan mendeskripsikan sejarah perkembangan ajaran Ahmadiyah hingga genealogi kemunculan aliran Lahore dan Qadian. Setelah itu akan menyikapi problem Ahmadiyah dari beragam perspektif, terutama telaah sosio-historis terhadap sikap Muhammad dan kaum Muslimin terhadap Nabi-nabi palsu pada era awal. Tulisan ini juga akan mereinterpretasi hadits apostasi yang selama ini digunakan menjustifikasi tindakan-tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah dan kelompok-kelompok lain yang dinilai sesat.

Genealogi Doktrin Ahmadiyah
Sebelum memberikan sikap terhadap Ahmadiyah, penulis akan menguraikan sejarah perkembangan pemikiran Ahmadiyah dan perbedaan antara aliran Qadian dan Lahore terlebih dahulu. Ahmadiyah adalah sebuah gerakan keagamaan yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1900 M, di sebuah kota kecil yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India.[2] Sebelum Ahmadiyah menjadi aliran resmi, Mirza Ghulam Ahmad pernah melontarkan statemen bahwa Isa al-Masih hijrah ke Kasymir ketika hendak dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Isa hidup beberapa tahun di Kasymir kemudian wafat dan disemayamkan di sana. Menurutnya, jasad Isa al-Masih tidak diangkat ke langit. Yang diangkat ke langit hanya ruhnya saja. Mirza Ghulam Ahmad kemudian mendaku dirinya sebagai penjelmaan dari ruh Isa.[3]

            Mirza Ghulam Ahmad kemudian mendaku sebagai Imam al-Mahdi al-Muntadhar (pemimpin yang dijanjikan dan ditunggu-tunggu) yang diutus sebagai reformis Islam pada abad ke-14. Untuk menjustifikasi klaimnya, Mirza Ghulam bertendensi pada hadits: “Tuhan akan mengutus reformis pada setiap penghujung abad untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan keagamaan” (innallaha yab'atsu li hadzihi al-umat ‘ala ra’si kulli miati sanatin rajulan yajaddidu laha amra di>niha>").

            Mirza Ghulam Ahmad mengaku mendapatkan mukjizat berupa gerhana bulan dan gerhana matahari pada bulan Ramadhan tahun 1312 H/1894 M. Gerhana itu diklaim menjadi tanda risalahnya. Dengan mukjizat tersebut ia mengklaim dirinya sebagai Nabi. Mirza Ghulam sebenarnya sadar bahwa dalam ajaran fundamental Islam Muhammad saw. adalah Nabi terakhir, Khatam al-Nabiyyin. Namun dalam buku H}aqi>qat al-Wah}yi Mirza Ghulam menyatakan,
“Sesungguhnya Muhammad adalah Khatam al-Nabiyyi>n, dalam arti beliau adalah pemilik cincin (khatam). Tidak ada seorang pun bisa mendapat nikmat wahyu kecuali berkat pancaran cincin Nabi. Dan pintu komunikasi ketuhanan (al-muka>lamah wa al-mukha>tabah al-rabaniyyah) tidak akan tertutup hingga hari kiamat. Maka tidak ada pemilik cincin kecuali seseorang yang mau berusaha untuk mendapatkan derajat kenabian dan pelakunya harus dari umat Muhammad saw”.[4]

            Penafsiran Mirza Ghulam terhadap kata "khatam" yang diartikan sebagai cincin dinilai tidak kuat oleh Muhammad Abu Zahra karena Mirza mengesampingkan hadits: “Tidak ada Nabi setelahku” (la nabiyya ba'di). Jadi, kata khatam hanya dapat dipahami sebagai “nabi terakhir”. Namun rupanya Mirza Gulam, dalam kitab al-Ta’li>m, mempunyai maksud khusus dengan istilah kenabiannya,
“Apa yang dituntut oleh Allah kepada kalian adalah agar kalian meyakini bahwa Allah itu satu, Muhammad adalah utusan Allah dan Nabi yang paling akhir dan yang paling utama. Sesungguhnya tidak ada Nabi setelah Muhammad kecuali hanya sekadar orang yang berbaju Nabi dari aspek bayangan (‘ala sabi>l al-dhiliyyah). Artinya Nabi yang masih mengikuti ajaran Muhammad (tab’iyyah)”.[5]

            Statemen Mirza Ghulam tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa kenabiannya berbeda dengan kenabian Muhammad. Mirza hanyalah “Nabi bayangan” dan “Nabi pelayan” yang mengabdi menyebarkan ajaran Muhammad. Sebagai Nabi bayangan dan pelayan, apakah Mirza Ghulam memiliki syariat sendiri yang berbeda dengan syariat Islam? Mirza Ghulam dalam kitab Tajaliyya>t Ila>hiyyatmenjawab,
“Jika aku bukan bagian dari umat Muhammad dan tidak mengikuti jalan Muhammad maka kedudukan ilahi tidak pernah tercapai dan komunikasi ilahi tidak akan pernah terpancar, meskipun amalku segunung. Hal itu disebabkan seluruh kenabian telah terputus kecuali kenabian Muhammad. Tidak ada Nabi yang membawa syariat setelah Muhammad (fala musyarri’a ba’dahu). Tetapi Nabi yang tidak membawa syariat baru masih mungkin ada, namun lebih utamanya muncul dari umat Muhammad”.[6]

            Statemen ini dipahami oleh Mustafa Syak’ah bahwa Mirza Ghulam Ahmad membedakan antara dua konsep kenabian dan dua jenis wahyu: wahyu syariat yang diturunkan kepada Muhammad dan wahyu ilham yang diturunkan kepada para wali (kekasih Tuhan) termasuk Mirza Ghulam. Dengan demikian maka yang dimaksud dengan istilah Nabi sejatinya adalah wali. Wahyu yang diberikan kepada wali sama dengan wahyu yang diberikan kepada Maryam dalam QS. 28:7 dan wahyu kepada lebah dalam QS. 16: 68. Dengan statemen itu maka ada perbedaan antara kenabian Muhammad yang membawa syariat dan kenabian/kewalian Mirza Ghulam yang hanya berdasarkan pada ilham atau intuisi. Diferensiasi antara dua konsep kenabian ini ditegaskan kembali oleh Mirza Ghulam Ahmad dalamH}aqi>qat al-Wah}yi,
“Aku, seorang pelayan yang rendah, tidak akan mengaku sebagai Nabi atau rasul dengan makna yang sebenarnya (bi al-ma’na al-h}aqi>qi). Sesungguhnya Allah memanggilku Nabi secara metaforis (bi tari>q al-isti’arah)”.[7]

            Mirza Ghulam secara tegas hanya mengaku sebagai Nabi metaforis dan bayangan. Ia tidak mengaku Nabi dalam arti sebenarnya sebagaimana kenabian Muhammad. Setelah mengaku sebagai Nabi bayangan, Mirza Ghulam Ahmad membagi manusia menjadi tiga golongan: pertama, golongan pengikutnya yang mengimaninya; kedua, golongan yang tidak diketahui sikapnya apakah mendustakan atau mengimaninya. Kelompok yang kedua ini tidak dikafirkan oleh Mirza Ghulam; ketiga, golongan yang secara terang-terangan mengkafirkanya. Kelompok ini diklaim Mirza Ghulam telah menjadi kafir disebabkan pengkafiran mereka terhadap dirinya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad bahwa “barang siapa mengkafirkan orang maka dia kafir”. Mirza Ghulam berkata, “Saya tidak akan menyebut kafir kepada orang yang membaca dua kalimat syahadat selama ia tidak mengkafirkanku dan mendustakanku”.[8]

Kemunculan Dua Aliran
Setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal dunia pada tahun 1908 M, para pengikutnya terpecah menjadi dua aliran: pertama adalah aliran Qadian. Aliran ini dipimpin oleh Shadr Anjuman Ahmadiyah yang diketuai oleh Hakim Nuruddin. Setelah beliau wafat pada tanggal 13 Maret 1914, Shadr Anjuman Ahmadiyah dipimpin oleh Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, putera pendiri Gerakan Ahmadiyah. Beberapa saat setelah ia terpilih, timbullah perbedaan pendapat yang krusial. Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad berpendapat bahwa: (1) Masih Mau’ud (Mirza Ghulam Ahmad) itu betul-betul Nabi dalam arti sebenarnya; (2) beliau itu ialah Ahmad yang diramalkan dalam QS 61:6, dan; (3) semua orang Islam yang tidak berbaiat kepadanya, sekalipun tidak mendengar nama beliau, hukumnya tetap kafir dan keluar dari Islam. Jadi menurut Basyruddin Mahmud Ahmad, Nabi Muhammad saw. bukanlah Nabi terakhir, padahal Mirza Ghulam Ahmad sendiri mengajarkan bahwa Nabi Muhammad saw adalah Nabi terakhir.[9]

            Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad adalah penganut Ahmadiyah fanatik. Jadi tidak mengherankan jika kemudian ia menyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dalam arti sebenarnya. Ia pernah menulis buku berjudul H}aqi>qat al-Nubuwwah yang di dalamnya terdapat penobatan terhadap keunggulan Mirza Ghulam Ahmad dibanding semua Nabi. Bahkan, menurut Mirza Basyir Ahmad, Mirza Ghulam Ahmad tak lain adalah Nabi Muhammad saw itu sendiri. Hal ini berdasarkan penafsirannya terhadap ayat: “Dan akan datang pembawa kabar gembira setelahku yang bernama Ahmad” (QS. 61:6)”. Secara kontekstual yang dimaksud dengan pembawa kabar dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad, tetapi diplesetkan menjadi Mirza Ghulam Ahmad. Ahmadiyah Qadian ini di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berpusat di Bogor. JAI telah berbadan hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953). JAI mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang nabi yang tidak membawa syariat baru.

            Aliran kedua Ahmadiyah adalah Lahore (Anjuman Isha'at-e-Islam Lahore). Aliran ini menolak kenabian Mirza Ghulam. Mirza Ghulam hanya pembaharu atau wali yang mendapat ilham. Pandangan Lahore ini didasari oleh perkataan Mirza Ghulam Ahmad bahwa wahyu ada dua: wahyu Allah kepada para Nabi dan wahyu Allah kepada para wali. Wahyu Allah kepada para wali serupa dengan wahyu yang diberikan kepada Maryam untuk menyusui Musa.[10] Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI), yang mendapat Badan Hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35.   Dalam melaksanakan aktivitas dakwahnya, GAI telah menerbitkan buku-buku agama dalam bahasa Belanda, Jawa dan Indonesia serta lembaga pendidikan formal bernama Yayasan Perguruan Islam Republik Indonesia (PIRI) di Yogyakarta dan di berbagai daerah, yang menyelenggarakan pendidikan mulai tingkat Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi.[11]

            Dalam situs resminya, GAI mengklaim bahwa ajarannya tidak menyimpang dari Quran dan Sunnah Nabi, baik di bidang akidah maupun syariah. Secara rinci akidah Ahmadiyah Lahore telah dirumuskan oleh Maulana Muhammad Ali, M.A., LL.B., dalam bukunya Al-Bayanu fir-Ruju’ ila al-Qur’an(1930:33-35) sebagai berikut: 1) meyakini ke-Esaan Allah dan kenabian Muhammad saw; 2) meyakini bahwa Muhammad saw. adalah Nabi terakhir dan yang terbesar diantara sekalian Nabi. Dengan datangnya beliau, agama telah disempurnakan oleh Allah. Oleh sebab itu sepeninggal beliau tak akan ada Nabi lagi yang diutus, akan tetapi pada tiap-tiap permulaan abad akan diutus Mujaddid (Pembaharu), untuk melayani dan menegakkan Islam; 3) meyakini bahwa Quran adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Muhammad saw. Tak ada satu pun ayat yang harus dihapus (mansukh) dan ayat-ayatnya tetap murni untuk selama-lamanya. Sampai hari kiamat Quran menjadi pedoman petunjuk bagi kaum Muslimin; 4) mengakui bahwa Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah Mujaddid abad ke-14 Hijriyah. Beliau bukan Nabi dan tak pernah mengaku Nabi; 5) percaya bahwa Allah kerap kali mewahyukan sabda-Nya kepada orang-orang suci yang dipilih (wali) oleh Allah di antara kaum Muslimin, meskipun mereka bukan Nabi. Orang-orang semacam ini disebut Mujaddid atau Muhaddats, artinya orang yang diberi sabda Allah. Anugerah semacam itu acapkali disebut Zillun-Nubuwah, artinya bayang-bayang kenabian. Ini bukan berarti Nabi yang sungguh-sungguh.[12]

Sikap Ilmiah Terhadap Ahmadiyah
Dalam pandangan penulis, diferensiasi antara Nabi pembawa syariat dan nabi secara metaforis (wali) yang mendapat ilham bukanlah wacana yang baru dalam sejarah kebudayaan Islam. Wacana tersebut telah lama berkembang dalam tradisi mistisisme Islam. Ibn Arabi (w. 638 H), dalam Futu>hat Makiyyah,  menawarkan gagasan seputar perbedaan antara Nabi pembawa syariat (nubuwah al-tasyri>’) dan nabi wali yang mendapatkan ilham yang disebut dengan kenabian umum (nubuwah ‘ammah). Nabi pembawa syariat telah berakhir dengan diutusnya Muhammad saw. Tetapi pintu bagi munculnya nabi-nabi baru dalam bentuk wali-wali masih terbuka.[13] Wacana ini dikukuhkan oleh Abd al-Karim al-Jili (w. 1424 M), komentator Ibn Arabi, dalam Insa>n al-Ka>mil fi ‘Ulu>m al-Awa>khir wa al-Awail.[14] Bagi kalangan tekstualis dan formalistik, wacana seperti ini mungkin dinilai sangat kontroversial. Tetapi dalam tradisi sufi wacana seperti ini sangat dikenal dan diterima secara luas. Dan andaikan saja ada beberapa ulama yang menolaknya, maka penolakan itu disampaikan secara dialogis dan argumentatif, bukan dengan kekerasan.

            Khazanah keilmuan Islam memang penuh kontroversi, bahkan ada yang mewacanakan pengingkaran terhadap kenabian Muhammad saw. Di era Abasiyah banyak orang-orang ateis yang menolak konsep kenabian Muhammad. Dari kelompok ateis ini yang paling masyhur antara lain adalah Ibn Muqaffa’, Abu> ‘Isa al-Waraq, Ibn Rawandi, Abu> Muslim al-Khurasani, Babik al-Kharmi, dan Abu> Bakar al-Ra>zi. Pada awalnya ateisme Arab mengambil bentuk gerakan ilmiah dan kemudian ditanggapi secara dialogis dan toleran oleh ulama-ulama Muktazilah seperti Wa>s}il bin ‘Atha>’, Abi> Hudzail al-‘Ala>f, Basyar bin al-Mu’tamar, Ibra>hi>m al-Nidza>m, dan ulama Sunni lainnya. Langkah pertama yang diambil oleh negara bukan langsung memberantas mereka secara otoriter, tetapi memberikan peluang debat publik melalui terbentuknya lembaga ilmiah yang bertugas mengajak mereka berdialog. Khalifah al-Ma’mu>n mengintruksikan kepada Ibn Aktsam untuk membentuk lembaga tersebut yang terdiri dari empat puluh ulama. Mereka gigih melawan argumentasi-argumentasi kaum ateis. Sayangnya pada fase berikutnya kelompok-kelompok ateis berubah menjadi kelompok sparatis yang secara ideologis membela fanatisme etnik (syu’u>biyyah) menentang hegemoni kekuasaan orang Arab. Pada akhirnya, kelompok ateis tidak hanya mengingkari nabi Muhammad, shalat, zakat, haji, dan menghalalkan seks bebas, tetapi juga terlibat dalam aksi penculikan, pembunuhan, dan perlawanan bersenjata terhadap pemerintahan Abasiyah. Dalam kondisi seperti ini, tindakan mereka sudah tidak bisa ditolelir dan akhirnya ditumpas oleh pemerintah.[15]

            Dalam kasus ini kita dapat melihat bahwa ulama menunjukkan sikap toleran berupa respon-respon argumentatif dan dialogis dalam mencounter pemikiran kelompok ateis. Kebebasan berpikir benar-benar dijunjung tinggi dan ateisme masih dihargai sebagai sebuah pendapat dalam sejarah kebudayaan Islam. Sikap dialogis dan toleran ulama pada era Abasiyah tersebut sangat kontras dengan sikap ulama intoleran di Indonesia dalam menyikapi kasus Ahmadiyah. Sebagian kelompok secara otoriter dan keras menuntut agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah Qadian (JAI) yang mempercayai Mirza Ghulam sebagai nabi. Ada yang mengusulkan dijadikan sebagai agama baru sebagaimana kebijakan yang diambil oleh Pakistan. Tapi seingat penulis, KH. Said Aqil Siradj, ketua Nahdhatul Ulama, menganjurkan agar Ahmadiyah Qadian (JAI) berpindah ke aliran Lahore (GAI) yang hanya meyakini Mirza Ghulam sebagai pembaharu atau wali yang mendapatkan ilham dari Allah. Pandangan KH. Said Aqil ini lebih toleran dibanding kelompok yang mengusulkan pembubaran atau pembuatan agama baru, meskipun pandangan tersebut juga sulit disosialisasikan karena menyangkut masalah keyakinan.

            Gus Dur mengambil sikap yang jauh lebih toleran dan mampu mengayomi kaum minoritas. Gus Dur pernah menyatakan, “Kalau ada yang berpendapat Ahmadiyah salah silahkan. Tapi UUD 1945 memberi mereka kebebasaan menyatakan pendapat”. Gus Dur tidak bertujuan membela keyakinan Ahmadiyah, tetapi membela hak warga minoritas yang harus tetap dilindungi oleh negara. Itu amanat konstitusi sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[16] Sikap-sikap toleran dan dialogis seperti yang dicontohkan oleh Gus Dur dan ulama era Abasiyah di atas sangat dibutuhkan untuk menyikapi masalah Ahmadiyah seiring munculnya diskriminasi dan asasinasi terhadap warga Ahmadiyah.

            Lalu bagaimana sikap Muhammad saw. terhadap orang-orang yang mengaku sebagai nabi-nabi baru? Bagaimana sikap yang tepat dalam menghadapi Ahmadiyah? Apakah keyakinan Ahmadiyah bisa ditolelir? Ataukah harus dibubarkan secara paksa? Bolehkan bertindak anarkis terhadap warga Ahmadiyah? Pemicu utama kasus Ahmadiyah adalah keyakinan tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Konsep itu dinilai oleh banyak kalangan telah menodai kesakralan agama Islam. Oleh karena itu banyak umat Islam yang berpandangan bahwa mereka sah dibubarkan dan halal dibunuh. Pendapat “radikal” ini secara teologis sering dicarikan legitimasi dan justifikasi dari peristiwa penyerangan terhadap Musailamah al-Kadzab yang mengaku sebagai Nabi. Penyerangan itu dilakukan oleh para sahabat Nabi pada masa pemerintahan Abu Bakar, tepatnya pada tahun 12 H.

            Dalam merekonstruksi dan menginterpretasikan fakta sejarah tersebut sejarawan berbeda pendapat. Al-Wa>qidi (w. 207 H), dalam Futu>h} al-Sya>m, membaca sejarah tersebut secara teologis sebagai perang melawan kemurtadan dan orang-orang yang berani mengaku nabi. Hal itu terjadi setelah Nabi Muhammad meninggal dunia dan kepemimpinan berada di tangan Abu Bakar (w. 13 H). Penyerangan Musailamah dipimpin oleh Khalid bin Walid (w. 21 H) selaku panglima perang. Selain memerangi Musailamah, Khalid bin Walid juga memerangi al-Aswad al-‘Unsi di Bani Mujlid meskipun Amru bin ‘Ash telah memaafkan al-Aswad karena sudah bertaubat.[17] Pembacaan sejarah dengan model seperti inilah yang sering dijadikan legitimasi para dai radikal di Indonesia untuk menghalalkan darah warga Ahmadiyah karena sama-sama dinilai murtad akibat mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi.

            Ibn Atsir (w. 774 H), dalam kitab Asad al-Gha>bat, memberikan informasi tentang kekejaman Musailamah al-Kadzab yang tega membunuh utusan yang membawa surat Muhammad saw. yang bernama H}abi>b bin Zayd bin ‘A>s}im bin Ka’b bin ‘Amru. Pembunuhan keji tersebut terjadi ketika Musailamah mengintrogasi H}abi>b dengan pertanyaan: “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” H}abi>b menjawab, “benar”. Musailamah kembali bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?” H}abi>b menjawab, “Aku tidak mendengar”. Lalu Musailamah menghunus pedang dan memotong-motong tubuhnya. Informasi yang diberikan oleh Ibn Atsir ini bersumber dari Abu Umar, Abu Nuaim, dan Abu Musa.[18] Pembunuhan keji ini secara tak terhindarkan memancing kemarahan dan niat balas dendam dari saudara H}abi>b yang bernama Abdullah bin Zayd bin ‘Ashim. Konon Abdullah bin Zayd membunuh Musailamah bersama al-Wahsyi (budak pembunuh Hamzah) dalam peperangan di Yamamah.[19]

            Dari dua sumber literatur sejarah ini dapat kita pahami bahwa alasan pembunuhan Musailamah masih diperdebatkan. Al-Waqidi dengan perspektif teologis berpendapat bahwa faktornya adalah memerangi orang yang mengaku Nabi. Ibn Atsir lebih menekankan bahwa terbunuhnya Musailamah adalah karena faktor kekejamannya yang memicu balas dendam. Namun akan muncul analisis lain apabila kita mengamati isi surat Musailamah kepada Muhammad saw. Dalam surat itu Musailamah menulis,
“Dari Musailamah utusan Allah untuk Muhammad utusan Allah. Saya juga Nabi sepertimu. Saya berhak memiliki separuh tanah sebagaimana Qurays berhak memiliki separuh yang lainnya. Namun Qurays adalah kaum yang melewati batas”.
Muhammad saw. membalas surat Musailamah,
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad utusan Allah kepada Musailamah yang pendusta. Keselamatan bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk. Sesungguhnya bumi itu milik Allah yang diwariskan kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya. Dan balasan yang baik bagi orang yang bertakwa”.[20]

            Al-T}abari, dalam Ta>ri>kh al-Rusu>l wa al-Mulu>k, mengatakan bahwa pengakuan Musailamah sebagai Nabi terjadi semenjak Muhammad saw. pulang dari haji Wada’ dan jatuh sakit hingga meninggal dunia.[21] Namun terlepas dari kapan Musailamah mulia mengaku Nabi, ada poin penting yang perlu diperhatikan bahwa masalah ini bukan semata-mata berkaitan dengan pengakuan nabi baru, tetapi juga melibatkan kepentingan ekonomi dan politik. Selaku pemimpin Yamamah, Musailamah tidak ingin tanah yang dikuasainya jatuh di tangan suku Qurays. Dalam surat tersebut Muhammad saw. tidak langsung mengancam akan memerangi Musailamah karena pengakuannya sebagai nabi baru. Muhammad saw. hanya mendustakan pengakuan Musailamah sebagai nabi dan memperingatkannya bahwa keselamatan di akhirat adalah bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk. Dengan demikian Muhammad hingga wafat tidak memeranginya dan yang memerangi adalah Abu Bakar di bawah komando pasukan Khalid bin Walid.[22]

            Persoalan ini tidak bisa dipandang secara monolitik sebagai perang melawan orang-orang yang mengaku nabi. Pandangan teologis seperti yang dikemukakan oleh al-Waqidi sangat tidak memadahi. Secara sosiologis, tidak semua kabilah-kabilah di Jazirah Arab tunduk kepada Islam setelah Muhammad saw. wafat. Kabilah-kabilah yang berada di Mekkah, Madinah, dan sekitarnya memang tunduk pada kekuasaan Islam. Namun kabilah-kabilah di Yaman, Hadhra Maut, Oman, dan Yamamah belum tunduk pada kekuasaan Islam. Kabilah-kabilah yang tidak tunduk ini terlibat dalam gerakan pembangkangan bersenjata terhadap Islam. Maka terjadilah perang yang disebut dengan h}uru>b riddah yang dapat diartikan sebagai perang melawan kelompok pembangkang terhadap sistem pajak dan zakat. Singkatnya, gerakan orang-orang murtad tersebut merupakan gerakan revolusi menentang kekuasaan Islam.

            Revolusi tersebut terjadi akibat kesenjangan ekonomi antara kabilah-kabilah borjuis yang memonopoli peternakan di kawasan pedalaman. Kabilah borjuis juga memonopoli perniagaan. Di pihak lain, kabilah proletar terjerumus ke dalam jurang kemiskinan yang memaksa mereka menjadi perampok (qa>ti’ al-t}a>riq) yang sasaran utamanya adalah rombongan pedagang. Pada mulanya kabilah-kabilah miskin ini tertarik masuk Islam yang memberikan harapan kesejahteraan ekonomi dan harta rampasan perang yang melimpah. Namun mereka ragu untuk tunduk pada Islam setelah menyadari bahwa Islam dapat mengancam kesatuan dan tradisi kekabilahan mereka. Akan tetapi setelah Islam menjelma menjadi kekuatan politik yang sangat kuat, maka kabilah-kabilah pedalaman yang miskin tersebut akhirnya mau tunduk di bawah kekuasaan Islam karena ketakutan dan berharap mendapatkan bagian harta rampasan perang (ghanimah).

            Selain kabilah badui pedalaman, masih banyak kabilah-kabilah di Jazirah yang memiliki konstruksi sosio-ekonomi yang berbeda. Mereka adalah kabilah-kabilah yang berdomisili di Yaman dan Yamamah. Sumber ekonomi mereka adalah pertanian yang produktif dan relatif stabil. Stabilitas dan kemakmuran ekonomi yang telah mereka nikmati mendorong mereka menolak segala macam jenis perubahan sosio-ekonomi yang ditawarkan oleh kekuasaan Islam. Dengan kekayan yang mereka miliki, kabilah Yaman dan Yamamah tidak membutuhkan iming-iming harta rampasan dan peperangan. Mereka memilih tenang mengurusi lahan pertanian. Namun setelah terjadi sengketa tanah antara kabilah-kabilah tersebut dengan suku Qurays maka Musailamah selaku pemimpin Yamamah mengirim surat kepada Muhammad saw. yang berisi tawaran pembagian tanah. Dalam surat tersebut Musailamah juga mengatasnamakan diri sebagai nabi. Muhammad tidak spontan mengambil kebijakan memeranginya, tetapi hanya mendustakan pengakuannya sebagai nabi dan memperingatkan pedihnya siksa akhirat. Selain Musailamah masih ada beberapa orang yang mengaku nabi, di antaranya adalah perempuan bernama Saja>h}. Musailamah memiliki pengikut yang banyak sehingga pada masa Abu bakar menjelma menjadi kekuatan oposisi yang gencar melakukan gerakan revolusi menentang kekuasaan Islam.

            Husain Muruwah berpendapat bahwa gerakan aposisi telah menjadi masalah besar yang dihadapi oleh Abu Bakar dan Umar bin Khathab. Jika Abu Bakar mengambil kebijakan perang, maka Umar mengambil kebijakan yang lebih lentur dan deplomatis kecuali dalam situasi darurat. Dari semua gerakan oposisi, kabilah-kabilah yang berbasis ekonomi pertanian dikenal sebagai kelompok yang paling gigih melawan sistem Islam karena mereka merasa stablitas ekonominya terganggu. Di antara kabilah yang paling getol melawan Islam adalah kabilah Bani Hanifah yang dipimpin oleh Musailamah.[23]

            Muhammad Shahrour berpendapat bahwa memang pernah ada kebijakan memerangi al-Aswad al-‘Unsi, Tulayhah bin Khuwaylid, dan Musailamah bin Habib yang mengaku Nabi beserta kelompok mereka. Hanya saja perintah tersebut dikeluarkan pada akhir tahun 10 H. berdasarkan sebab-sebab tertentu yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah agama, tetapi lebih bernuansa politik memerangi sparatisme. Berdasarkan keterangan dari al-Ra>zi, Ma>lik bin Anas, al-Zamakhshari, al-T}aba>ri, dan informasi historis dari sumber lainnya, Shahrour yakin bahwa perintah perang tersebut disebabkan faktor politik di mana Aswad al-‘Unsi, Tulayhah bin Khuwaylid, dan Musailamah membelot dan melakukan penyerangan bersenjata terhadap otoritas politik kaum Muslimin. Lebih dari itu Shahrour menyatakan bahwa hadits “Barangsiapa berpindah agama maka bunuhlah” tidak pernah diterapkan pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar dengan bukti di dalam Ta>ri>kh al-T}aba>ritercatat banyak sekali orang-orang murtad yang tidak dibunuh seperti Ash’ash bin Qays, al-Zarbaqan bin Badr, Jarwal bin Aus, ‘Auf bin Sanan, ‘Alqamah bin ‘Alatsah, ‘Uyaynah bin Hasan, Zumayl bin Qitbah al-Qayni, dan lain-lain.[24]

            Gammal al-Banna juga berpendapat bahwa hadits eksekusi bagi kaum murtad bertentangan dengan fakta sejarah di mana Nabi tidak pernah membunuh orang-orang yang murtad seperti Harits bin Suwayd al-Anshari yang pindah dari Madinah ke Makkah, Ubaydillah bin Jahsy yang memeluk Kristen dan berpindah ke Ethiopia, dan puluhan orang murtad yang lainnya. Memang benar pemerintah Islam pada waktu itu pernah memerintahkan memerangi Qays bin Hababah, Urnayain, Ibn Khathal, dan Ibn Abi Sarah, namun hal itu bukan semata-mata karena kemurtadan mereka, melainkan lebih disebabkan oleh upaya mereka memerangi dan menjarah harta kaum Muslimin. Gammal al-Banna menambahkan bahwa kebijakan Abu Bakar memerangi kelompok murtad bukan disebabkan oleh kemurtadan mereka, namun lebih didorong oleh perlawanan mereka terhadap kepemimpinan Abu Bakar. Dari fakta sejarah ini dapat dipahami bahwa tidak ada hukuman duniawi bagi orang-orang yang murtad dan mengaku nabi kecuali jika mereka memerangi kaum Muslimin atau melawan penguasa. Artinya, hukuman yang dijatuhkan dalam kasus apostasi lebih disebabkan oleh faktor politis ketimbang faktor teologis. Konklusi ini diperkuat oleh hadits riwayat Ibn Mas’ud dan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa orang murtad boleh dibunuh jika ia keluar dari kelompok Muslimin dan memerangi kaum Muslimin (al-ma>riq li di>n al-mufa>riq li al-jama’ah). Ibn Taimiyah juga berpendapat bahwa mereka diperangi karena mereka keluar dari Islam dan melakukan perampokan dan memerangi Allah dan Rasulnya. Pendapat ini diikuti oleh Ibn al-Qayim al-Jauziyah dan al-T}abari dalam tafsirnya.[25]

Kesimpulan
            Dengan mempertimbangkan hipotesa-hipotesa di atas, penulis menyimpulkan bahwa orang yang berpindah agama atau meyakini ada Nabi setelah Muhammad (seperti kasus Musailamah dan Ahmadiyah Qadian) tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan kecuali jika mereka menyerang komunitas Muslimin dan membelot dari NKRI. Selama Ahmadiyah tunduk pada undang-undang dan menjaga ketertiban keamanan negara maka mereka berhak mempertahankan keyakinan mereka. Tugas ulama dan kaum Muslimin hanya mengajak mereka berdialog dengan santun dan argumentatif (mujadalah billati hiya ahsan) tanpa ada kekerasan dan paksaan. Manusia tidak punya kemampuan memberi hidayah karena hidayah adalah hak prerogatif Allah sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya “Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) kepada siapa yang dikehendaki-Nya (QS. Al-Baqarah: 272). Allah juga berfirman, “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, tetapi orang yang berpaling dan kafir maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar” (QS. 88:21-24). Tugas Muhammad saw. bukan memaksakan keyakinan, tetapi hanya menyampaikan pesan Allah. Muhammad tidak pernah membunuh Musailamah yang mengaku Nabi. Muhammad hanya mengingkari kenabian Musailamah dan memperingatkannya dengan siksa akhirat yang pedih. Oleh karena itu, kita pun tidak punya hak memaksakan keyakinan tertentu kepada Ahmadiyah dan tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada mereka. Jelas, bukan ? 

Sumber Tulisan 
http://news.okezone.com/read/2011/03/04/340/431594/makam-dibongkar-ahmadiyah-sepakati-aturan-warga
Mushtafa al-Syak’ah, al-Isla>m bi la Madza>hib, Dar al-Masriyyah al-Libnaniyyah, 2008.
Muhammad Abu Zahra, Ta>ri>kh Madza>hib al-Islamiyyah, Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1996.
http://www.ahmadiyah.org/
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyyah diakses 09 Maret 2011.
Maulana Muhammad Ali, The Ahmadiyya Doctrines, Mirza Muhammad Sadiq Printer, www.aiil.org.
Ibn Arabi, Futu>hat al-Makiyyah, Beirut: Dar al-Shadir, t.t.
Abd al-Karim al-Jili, Insa>n al-Ka>mil fi ‘Ulu>m al-Awa>khir wa al-Awa>il,  Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Buhayrah Mukhtar al-Laytsi, al-Zindiqah wa al-Syu’u>biyyah wa Intis}a>r al-Isla>m wa al-‘Aru>bah ‘alayhima>, Cairo: Maktabah Angelo al-Mashriyyah, 1968.
Alamsyah Dja’far, Kepahlawanan Gus Dur dan Pembubaran Ahmadiyah, Kamis, 04 November 2010.http://www.gusdur.net/Opini/Detail/?id=212/hl=id/Kepahlawan_Gus_Dur_Dan_Pembubaran_Ahmadiyah
Al-Waqidi, Futu>h} al-Sya>m, Maktabah Tsamilah.
Ibn Atsir, Asad al-Gha>bat, Maktabah Tsamilah.
Ibn Atsir, al-Ka>mil fi Ta>ri>kh, Maktabah Tsamilah.
Al-Tabari, Ta>ri>kh al-Rusul wa al-Mulu>k, Maktabah Tsamilah.
Husain Muruwah, al-Naz’ah al-Ma>diyyah fi al-Falsafah al-Isla>miyyah, Beirut: Dar al-Farabi, cet. II, 2002.
Muhammad Shahrour, Tajfi>f Mana>bi’ al-Irha>b, Damaskus: Muassasah al-Dira>sah al-Fikriyyah al-Mu’a>s}irah, cet. I, 2008.
Gammal al-Banna, H}urriyah al-Fikr wa al-I’tiqa>d fi> al-Isla>m, Cairo: Dar al-Fikr al-Islami.



[1] http://news.okezone.com/read/2011/03/04/340/431594/makam-dibongkar-ahmadiyah-sepakati-aturan-warga

[2] Mushtafa al-Syak’ah, al-Isla>m bi la Madza>hib, Dar al-Masriyyah al-Libnaniyyah, 2008, hlm. 383.

[3] Muhammad Abu Zahra, Ta>ri>kh Madza>hib al-Islamiyyah, Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1996, hlm.226.

[4] Mirza Ghulam Ahmad, H}aqi>qat al-Wah}yi, hlm. 27. Dikutip oleh Muhammad Abu Zahra, Ta>ri>kh Madza>hib al-Islamiyyah, hlm. 227.

[5] Mirza Ghulam Ahmad, al-Ta’li>m, hlm. 15. Dikutip oleh Muhammad Abu Zahra, Ta>ri>kh Madza>hib al-Islamiyyah, hlm. 227.

[6] Mirza Ghulam Ahmad, Tajaliyya>t al-Ilahiyya>t, hlm 24. Dikutip oleh Muhammad Abu Zahra,Ta>ri>kh Madza>hib al-Islamiyyah, hlm. 227.

[7] Mushtafa al-Syak’ah, al-Isla>m bi la Madza>hib, hlm. 391.

[8] Tirya>q al-Qulu>b, hlm. 130. Dikutip oleh Muhammad Abu Zahra, Ta>ri>kh Madza>hib al-Islamiyyah, hlm. 230.

[9] http://www.ahmadiyah.org/

[10] Mushtafa al-Syak’ah, al-Isla>m bi la Madza>hib, hlm. 388.

[11] http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyyah diakses 09 Maret 2011.

[12]  http://www.ahmadiyah.org/. Bandingkan dengan Maulana Muhammad Ali, The Ahmadiyya Doctrines, Mirza Muhammad Sadiq Printer, www.aiil.org, hlm. 1-10.

[13] Ibn Arabi, Futu>hat al-Makiyyah, Beirut: Dar al-Shadir, vol. II, hlm. 24.

[14] Abd al-Karim al-Jili, Insa>n al-Ka>mil fi ‘Ulu>m al-Awa>khir wa al-Awa>il,  Beirut: Dar al-Fikr, vol. II, hlm. 132.

[15] Buhayrah Mukhtar al-Laytsi, al-Zindiqah wa al-Syu’u>biyyah wa Intis}a>r al-Isla>m wa al-‘Aru>bah ‘alayhima>, Cairo: Maktabah Angelo al-Mashriyyah, 1968, hlm. 177, 198 & 213.

[16] Alamsyah Dja’far, Kepahlawanan Gus Dur dan Pembubaran Ahmadiyah, Kamis, 04 November 2010.http://www.gusdur.net/Opini/Detail/?id=212/hl=id/Kepahlawan_Gus_Dur_Dan_Pembubaran_Ahmadiyah

[17] Al-Waqidi, Futu>h} al-Sya>m, Maktabah Tsamilah, vol. I, hlm. 1 & 273.

[18] Ibn Atsir, Asad al-Gha>bat, Maktabah Tsamilah, vol. I, hlm. 235.

[19] Ibn Atsir, Asad al-Gha>bat, vol. II, hlm. 331.

[20] Ibn Atsir, al-Ka>mil fi Ta>ri>kh, Maktabah Tsamilah, vol.I, hlm. 350.

[21] Al-Tabari, Ta>ri>kh al-Rusul wa al-Mulu>k, Maktabah Tsamilah, vol. II, hlm. 91.

[22] Ibn Atsir, al-Ka>mil fi Ta>ri>kh, Maktabah Tsamilah, vol.I, hlm. 350.

[23] Husain Muruwah, al-Naz’ah al-Ma>diyyah fi al-Falsafah al-Isla>miyyah, Beirut: Dar al-Farabi, cet. II, 2002, hlm. 445-447.

[24] Muhammad Shahrour, Tajfi>f Mana>bi’ al-Irha>b, Damaskus: Muassasah al-Dira>sah al-Fikriyyah al-Mu’a>s}irah, cet. I, 2008, hlm. 249.

[25] Gammal al-Banna, H}urriyah al-Fikr wa al-I’tiqa>d fi> al-Isla>m, Cairo: Dar al-Fikr al-Islami, hlm.25 & 41.


.

PALING DIMINATI

Back To Top