Bismillahirrohmaanirrohiim

JILBAB; NASIBMU HARI INI ?


oleh Mamang Haerudin pada 15 Mei 2012 pukul 15:08

Pendahuluan
Sekurangnya ada tiga alasan, mengapa kemudian esai ini saya tulis. Pertama, bermula dari perbincangan “sengit” saya dengan salah seorang teman, yang dengan gampang menyimpulkan bahwa jilbab merupakan cerminan mutlak perempuan (muslimah) “sejati”. Kedua, diwaktu yang berbeda, tatkala saya mendapati seorang teman perempuan yang lahirnya berjilbab, belakangan diketahui bahwa dia sudah tak perawan lagi.

Ketiga, dan ini yang paling meresahkan, dewasa ini di pelbagai daerah (beberapa diantaranya; Aceh, Indramayu, dan lainnya), sedang menggema perda-perda syariat Islam, satu diantara muatannya adalah jilbabisasi atau politisasi jilbab. Bertolak dari tiga latar belakang itu, saya  merasa terpanggil untuk kemudian membincangkan hal ini, dengan dingin, objektif, dan tidak emosional. Terutama dalam membincang ulang tentang jilbab yang erat dengan perempuan, termasuk perkembangannya hingga sekarang.

Berpandangan bahwa berjilbab sebuah kebaikan bagi perempuan muslim, adalah sah saja. Dari sisi itupun saya sepakat dan menyetujuinya. Namun, ada yang luput dari pandangan sebagian muslim kita, tatkala ekspresi (anggap saja) keberagamaan pribadi seorang perempuan, dalam mengenakan jilbab, menjadi dipaksakan atau ada unsur pemaksaan di dalamnya. Kalau demikian, ini hal lain dan sudah menjadi masalah.

Islam dan Pandangan tentang Jilbab
Ada bahasan menarik, tatkala membaca buku Nasaruddin Umar; “Fikih Wanita untuk Semua” (2010), dalam sub bahasannya tentang jilbab. Menurutnya, memahami jilbab dengan sejarah panjangnya, telah berkembang dengan pelbagai kepentingan, sehingga ia tidak bisa hanya dilihat sebelah mata. Karena itu, masih menurutnya, bahwa jilbab sebagai produk sejarah dan budaya yang telah mengakar itu, sekurangnya dilihat dari tiga aspek. Pertama tentang jilbab sebagai fenomena sosial. Kedua, tentang jilbab sebagai mode. Dan ketiga, tentang jilbab sebagai simbol resistansi.

Islam sebagai agama yang diyakini “sempurna” oleh pemeluknya, melalui QS. al-Ahzab [33]: 59, QS. al-Nur [24]: 31 secara langsung membahas tentang ini. QS. al-Ahzab [33]: 59 misalnya; “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang”.

Berdasarkan ayat tersebut, kalangan ulama progresif—dengan ditinjau dari pelbagai aspeknya—berkesimpulan pada beberapa pertimbangan. Pertama, ayat tersebut (pada zaman Nabi) sebenarnya membahas soal jilbab dalam arti pakaian bukan dalam arti penutup kepala. Kedua, ditinjau dari asbab al-Nuzul, bahwa ayat tersebut berkenaan dengan (tujuan) pembedaan antara perempuan budak dan perempuan merdeka. Ketiga, berbicara soal tradisi masyarakat Arab pada waktu itu,  masih rentan terjadi tindak diskriminatif dan eksploitatif terhadap perempuan.

Berbicara soal jilbab, sebagian kalangan teramat sering mengidentikkan atau mengerat-kaitkannnya dengan konsep aurat perempuan. Dengan kata lain, rambut adalah termasuk aurat yang harus ditutupi perempuan dengan jilbab. Kalau tidak, maka berarti telah melanggar perintah Allah dan karenanya, ia bukan tergolong muslimah sejati, sehingga kelak ia merupakan calon penghuni neraka. Mendapati kesimpulan demikian, saya, jelas kurang sependapat dengan pandangan simplifikatif demikian.

Ayat dalam al-Qur’an yang kerap dijadikan legitimasi terhadap kewajiban jilbab atau menutup aurat adalah QS. al-Nur [24]: 31: “Katakanlah (wahai Nabi) kepada perempuan mu’minat agar menundukkan pandangan, menjaga kehormatan, dan tidak mempertontonkan atau memamerkan perhiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali apa yang (biasa) tampak saja. Dan hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka ke bagian dada mereka…”.

Dalam mengomentari ayat ini, Ratna Batara Munti menyatakan bahwa pada dasarnya ayat ini tidak berbicara mengenai batas aurat perempuan, tetapi perintah agar menjaga pandangan dan kehormatannya, sebagaimana sebelumnya dalam ayat 30 (masih dalam surat al-Nur) ditujukan pula kepada laki-laki. Berbicara mengenai aurat, hingga dewasa ini, kalangan ulama sendiri masih memperdebatkannya, terutama berkaitan dengan; sampai mana batasan aurat laki-laki dan perempuan?. M. Quraish Shihab dalam bukunya; Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (2009) membahas secara detail perbedaan dan perdebatan pandangannya itu, diantara ulama klasik hingga cendekiawan kontemporer. Meski demikian, M. Quraish Shihab, disamping Nasaruddin Umar, dan Husein Muhammad, menyepakati bahwa batasan aurat adalah bukan hak terminologi agama, melainkan wewenang sosio-kultural masyarakat tertentu, yang memungkinkan berbeda satu sama lain.
Kesimpulan dari beberapa cendekiawan muslim Indonesia diatas, semakin menemukan urgensi dan signifikansinya, dimana al-Qur’an sejak awal tidak menyuratkan secara implisit perihal batasan-batasan aurat, entah laki-laki maupun perempuan. Sehingga konsekuensinya, yang berhak menentukan batasan-batasan aurat tersebut adalah kontek sosio-kultur suatu masyarakat, termasuk dalam konteks Indonesia, yakni adanya penyesuaian antara teks keagamaan dengan konteks lokal satu masyarakat tertentu.

Dari pengertian semacam diatas, saya punya pandangan bahwa jilbab pada hakikatnya adalah mengenakan pakaian yang berkesuaian dengan standar kepantasan dan kesopanan lokalitas masyarakat tertentu, yang sifatnya kondisional dan fleksibel. Konteks kepantasan dan kesopanan dalam masyarakat Papua misalnya, bisa saja berbeda dengan konteks kepantasan dan kesopanan dalam masyarakat Jawa, dan seterusnya. Seorang perempuan atau laki-laki beradat Papua, yang hanya mengenakan koteka dalam hal berpakaian, tidak bisa kita anggap sebagai sebuah pelanggaran. Begitupun pakaian kebaya dalam adat masyarakat Jawa, dengan rancang pakaian yang ketat dan tak berjilbab, tidak bisa dianggap sebagai adat yang tidak Islami.

Jelaslah bahwa, persoalan aurat (dalam konteks sosial) antara satu tempat dan tempat yang lain berpotensi untuk berbeda. Konteks sosial Arab Saudi tidak melulu akan sama dengan konteks sosial Indonesia, terlebih sebagai bangsa yang multikultural ini, dengan begitu mengenai batasan-batasan aurat antara Arab Saudi dan Indonesia—sebagaimana konteks adat Papua dan Jawa—memiliki potensi untuk berbeda.

Ini penting dinyatakan sekali lagi, fenomena jilbabisasi atau politisasi jilbab sejatinya adalah bukan hakikat ajaran Islam. Karena bagaimanapun, mendakwahkan ajaran Islam tak boleh adanya unsur paksaan atau pemaksaan. Apa yang menurut pribadi kita baik, belum tentu demikian pada orang lain. Hak dan kewajiban kita hanyalah mengajak orang lain kepada apa yang dianggap kita baik dan kebaikan, dan bukan untuk memaksakan kehendak agar orang lain ikut terhadap pandangan dan sikap kita.

Begitupun klaim tentang jilbab sebagai simbol keshalihan sesorang, meskipun disatu sisi ada kebenarannya, namun tidak disisi lain, dalam arti—jilbab sebagai simbol keshalihan—ini tak bersifat mutlak. Dan bukan berarti perempuan yang tak memakai jilbab berarti tak berpotensi mencapai derajat keshalihan. Bukankah para Nyai (istri para Kiai) pengasuh pesantren dahulu (bahkan sekarang beberapa masih ada) memakai jilbab sebatas “nyantol” di kepala dengan masih terlihat rambutnya? Beberapa Nyai yang demikian, diantaranya misalkan Ibu Nyai Hj. Sinta Nuriyah Wahid, atau puterinya Ibu Yeni Wahid, dan lain sebagainya.

Atas pernyataan ini, saya tegaskan, bahwa bukan berarti saya menolak perempuan untuk mengenakan jilbab, saya tetap berpendirian bahwa berjilbab adalah pilihan kebaikan bagi seorang perempuan. Namun, saya tak sependapat jika persoalan mengenakan jilbab ditarik kearah politisasi, yang dipaksakan. Saya punya keyakinan, bahwa mengenakan jilbab adalah panggilan hati, bukan sekedar tren atau mode belaka. Keterpanggilan yang berasal dari hati itu pula yang kemudian mesti berbanding lurus dengan cerminan perilaku dan tata santun dalam kesehariannya.

Ada sejumlah keberatan yang sering mengemuka tentang konsep aurat tatkala dihadapkan dengan sejumlah fenomena “buka-bukaan” sebagaian oknum perempuan dan tentang makin maraknya pelecehan seksual terhadap perempuan. Menyikapi dan menjawab keberatan-keberatan semacam ini, Nasaruddin Umar memiliki pandangan yang dingin dan bernas, berikut saya sarikan secara utuh:

“Mungkin yang memprihatinkan bagi kita sebagai bangsa yang memiliki kararteristik budaya khusus ialah tren mode buka-bukaan yang juga semakin marak. Selain jelas tidak senapas dengan budaya bangsa agama, mode seperti itu juga berpotensi memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun penulis juga kurang setuju kalau dikatakan, kejahatan seksual berbanding lurus dengan semakin seronoknya pakaian perempuan. Perempuan sudah menjadi korban, dituding lagi sebagai biang kejahatan. Kejahatan tidak berdiri sendiri. Disana banyak faktor yang perlu dikaji, termasuk faktor relasi kuasa (power relation) yang timpang antara laki-laki dan perempuan”.

Pernyataan diatas merupakan peneguhan bahwa dalam memandang persoalan jilbab dan aurat tak boleh parsial, karenanya, patut dipertimbangkan perihal beberapa perspektif Nasaruddin Umar—sebagaimana telah saya kemukakan diatas—yaitu jilbab sebagai fenomena sosial dimana jilbab dewasa ini, bukan lagi fenomena kelompok santri atau marginal tertentu, tetapi sudah menjadi fenomena seluruh lapisan masyarakat. Jilbab sebagai fenomena sosial telah merupa kepelbagai bentuk, mulai dari fenomena artis atau public figure beramai-ramai mengenakan jilbab, para pegawai kantor, bank, dan pelbagai macam profesi lainnya, kini telah marak yang mengenakan jilbab, hingga jilbab dijadikan sebagai ladang meraup rupiah, menjadi tren dan mode kalangan berduit, yang bernilai ekonomis tinggi.

Begitu halnya, jilbab sebagai mode, dimana mode busana selalu mengikuti perkembangan objektif suatu masyarakat. Kondisi geografis, topografi, klimatologi, agama, budaya, strata sosial, dan lain sebagainya, ikut menentukan mode, corak, bahan, motif, dan ketentuan penggunaan mode. Ilustrasinya, lanjut Nasaruddin Umar, bahwa seorang perempuan di Barat akan mengenakan pakaian “tertutup” jika musim dingin tiba, dan berlainan ketika musim panas tiba.

Dan, semakin menarik saat membahas jilbab sebagai simbol resistansi, dimana jilbab telah tampil bukan hanya sebagai sebuah mode, dan bukan lagi sebagai sebuah privasi, tetapi tampil sebagai suatu kekuatan, pergerakan, pertahanan, dan proteksi,  terhadap gempuran peradaban global yang menyisakan dampak negatif, di samping dampaknya yuang positif, maka benarlah fenomena jilbab semakin menarik untuk dikaji, yang telah tumbuh mengembang cakupan maknanya.

Penutup
Dari ulasan sederhana diatas, jilbab seyogianya bukan hanya persoalan kemestian mengenakan jilbab sebagai penutup kepala, lebih luhur dari itu, adalah keterpanggilan hati yang berdampak positif pada kualitas sosialnya dalam kehidupan. Sebab tak jarang, meski lahir dan kepalanya mengenakan jilbab, namun tidak dengan hatinya, yang justru mengumbar fitnah, amarah, dan perilaku amoral lainnya. Tidaklah menganehkan untuk zaman yang secanggih ini, jika (maaf) para pelacurpun berpotensi mengenakan jilbab untuk “mendagangkan” kehormatannya.

Kalau sudah demikian realitasnya, masihkah kita bertahan bahwa jilbab adalah sebuah simbol mutlak keshalihahan seorang perempuan? menurut saya, mesti dikaji ulang. Sebab, konteks keshalihan lebih kepada kualitas takwa. Dan, yang tahu kualitas takwa bukan kita, tapi Allah Swt. Sekali lagi, jilbab sebagaimana dalam arti yang lebih luas lebih merupakan pakaian penutup badan, tidak hanya sekedar penutup kepala saja. Wallahu a’lam bi al-Shawab.


.

PALING DIMINATI

Back To Top