Bismillahirrohmaanirrohiim

Konseptualisasi Maqâshid al-Syarîah dalam Agama; Domestifikasi Maqâshid al-Syarîah dalam konteks kehidupan

Oleh Al-Mizan Study Club's


‘Islam telah mendapatkan banyak warisan (kebiasaan dan budaya) dari masyarakat Arab, serta memakai undang-undang (hukum) mereka dalam berbagai aspek’  (Khalil ‘Abdul Karim)
 
Mengkonsepkan hukum tidak segampang membalikkan tangan, demikian juga dalam penerapannya. Hukum secara langsung bersinggungan dengan masyarakat yang notabennya sebagai obyek. Pada awalnya, Tuhan menetapkan hukum global. Manusia meneruskannya lebih rinci. Karena bagi Nitsche, Tuhan telah mati. Dalam artian, manusialah yang bertanggung jawab atas laku hidup masyarakat yang membentuk sebuah komunal. Secara langsung, ada sebuah komunitas relasi. Sehingga tampak dan terus saling mengkaitkan. Berangkat darisini, manusialah yang bertanggungjawab membuat  dan mengaplikasikan hukum.
 
Islam sebagai agama punya hukum independen. Bermula dari kesadaran umat Islam dalam menciptakan sebuah komunitas shaleh dalam beragama. Keshalehan yang berpangku pada hukum Islam ini membuat gebrakan dengan konsep ‘syariat’ melalui sang Syâri’ (Tuhan) kepada masyarakat Arab sebagai umat-Nya. Dengan adanya kemandirian dalam hukum Islam, telah bergeser paradigma hukum agama-agama sebelumnya yang disempurnakan dalam agama Islam (Q.S. Al-Maidah: 3) membentuk konsep ‘al-Takâmul’.  Bagi pemikir kontemporer Muhammad Syaid Asmawi dalam buku ‘Jauharul Islam’-nya, syariat kurang tepat jika didefinisikan sebagai hukum undang-undang yang mampu menata masyarakat  atau menjelaskan kepada mereka tentang peribadatan. Akan tetapi syariat harus dijadikan sebagai sebuah metode (manhaj) dalam kaidah peribadatan dan lajur interaksi –manusia dengan manusia- (Lihat hlm. 15)
 
Dengan melihat perspektif Asmawi, laku  dan lajur umat senantiasa berubah. Dari masa ke masa, selalu beragam di setiap tempat yang berbeda, seiring dengan adanya pergeseran peradaban yang tidak bisa dihentikan oleh segelintir  umat saja. Perubahan selalu menuntut keserasiannya sebagai sebuah nilai keindahan dalam hidup (beaty of life), antara teks dengan konteks maupun konsep dengan realitas. Maka, disinilah pentingnya menkonseptualisasikan hukum Islam secara umum, maqâshid syarîah secara khusus dalam pendomestifikasian konteksnya secara nyata.
 
Come back Syifa Fauziah Sebagai Pemakalah
Nawwal Sa’dawi adalah wanita Arab yang menawan dengan gagasan-gagasannya dalam feminisme. Dia adalah salah satu contoh wanita pemberani pada abad 20-21, menggagas ide emanasi (al-Musâwât) dan emansipasi wanita. Dia dengan berani mematangkan gagasan-gagasan itu yang katanya dulu sudah pernah ada dalam wacana keagamaan, termasuk Islam. Ada juga Qiu Jin (1875-1907), seorang fenimism dan penulis dari china yang tidak takut mati dengan tulisan maupun puisinya dalam mengkritik pemerintahan. Perjuangannya tidak hanya berhenti pada tahap ini saja, akan tetapi meneruskannya dalam pemberontakan untuk merevolusi China secara besar-besaran. Begitu pula dengan rekanita Syifa Fauziah yang berani meneruskan dalam tulisannya dan memaparkannya kepada kawan-kawan kajian mengenai gagasan-gagasan maqâshid al-Syâriah yang diusung pertama kali oleh Imam Malik dalam konsep ‘mashâlih al-Mursalah’ yang dilanjutkan oleh Imam Syatibi (w. 790 H) dalam magnum Opusnya ‘al-Muwâfaqât’.
 
Rekanita Syifa memulai presentasinya dengan membatasi tema ‘Domestifikasi Islam dalam Diskursus; Strategi Maqashid dan Ilmu Islam’ dalam pemaknaan lokalisasi diskursus keislaman secara bahasa. Namun secara istilahnya, tema ini dianggapnya kurang mempunyai kejelasan sehingga lahir dari asumsi rekanitas syifa untuk memilih tulisan dalam makalahnya berdasarkan ‘al-Ma’na al-Lughawy’ dari kata domestifikasi itu.
 
“Terma Maqâshid al-Syarîah merupakan rumus  bagi umat Islam dalam mencapai kebahagiaan, di dunia maupun di akhirat. Hal ini senada dengan tujuan asasi dalam aplikasinya yaitu mencapai kemaslahatan dalam tubuh umat. Dalam pengaplikasian ini, umat menjadi mukallaf dari syariat yang Tuhan tetapkan. Yang kemudian terkonsep dalam hifdh al-Dîn (agama), hifdh al-Nafs (jiwa), hifdh al-‘Aql (akal), hifdh al-Nasl (keturunan), hifdh al-Mâl (harta). Kelima konsep inilah yang mendasari lahirnya maqâshid al-Syarîah melalui tangan Abu Ishak al-Syatiby (w. 780 H)”, begitu ujar rekanita Syifa di awal penyampaiannya terkait makalah yang ditulis.
 
Dengan semangatnya, dia membaca dari kacamata sejarah bahwa embrio adanya maqâshid al-Syarîah sudah tercermin pada masa Nabi Muhammad saw. dalam kasus hijab yang diceritakan oleh Imam Malik -rahimahullahu- dalam kitab ‘al-Muwattak’ tentang Salim yang dijadikan anak angkat oleh Abu Hudzaifah. Dia melihat istri Abu Hudzaifah yang tidak mengenakan hijab (penutup kepala) sehingga terlihat rambut, telinga dan lehernya. Kemudian istri Abu Hudzaifah datang menghadap Nabi dan disuruhnya istri Abu Hudzaifah supaya menyusuinya walaupun umur Salim telah lewat dari 2 tahun. Meskipun kasus ini masih debatable dalam wacana keislaman, namun bagi rekanita Syifa kasus seperti ini merupakan rukhsah (keringanan) bagi keluarga Abu Hudzaifah. Dalam perspektif inilah hukum Islam dapat bergerak dan diaplikasikan melalui kaidah ‘Akhdzu al-Hukmi ma’a al-Illati tsumma Yuqâsu Ilâ Hukmin Âkhar’.
 
Imam Syatibi membagi maqâshid dalam dua bagian besar; qashd al-Syâri’ (tujuan pensyariat/ Tuhan) dan qashd al-Mukallaf (tujuan untuk yang terbebani). Kedua bagian tersebut bermuara pada tujuan tercapainya kemaslahatan umat dan menghindari kemadzaratan. Karena stabilitas dalam kehidupan sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut, stabilitas duniawi maupun ukhrawi. Mengenai kemaslahatan, al-Syatiby membaginya kedalam tiga tataran; Dzarûriyyât (primer), hâjiyyât (skunder) dan tahsîniyyât (tersier). Dan yang konsep lima diatas masuk dalam tataran kemaslahatan primer.
 
Dalam membangun paradigma maqâshid al-Syarîah, konteks dan realitas memiliki andil penting dalam menentukan arah dari salah satu maupun lebih dari kelima konsep tersebut. Pendapat ini senada dengan ditiadakannya afdzaliyât didalamnya, karena asas dasar dari maqâshid al-Syâriah adalah tercapainya kemaslahatan umat, keseluruhan maupun sebagian kecil. Dengan demikian, kelima unsur yang telah dikonsepkan oleh Imam Syatibi diatas tidaklah bersifat saling mendahului, tergantung keadaan dan kondisi yang ada. Maka wajar jika terjadi perbedaan hukum dalam kasus yang sama namun berbeda tempat. Tuhan telah memberikan banyak metode (manhaj), umat hanya tinggal proses pemilihan (ikhtiyâr) yang tepat bagi dirinya. Sebab, ‘Manhaj al-Taklîf ‘Ala al-Mukallaf Biqodri mâ Yastatî’u al-‘Ibâd’. Perspektif ini senada dengan asumsi pemakalah dengan adanya kaidah; ‘Laisa fî al-Dunyâ Maslahatun Mahdzah Walâ Mafsadatun Mahdzah’.
 
Bagi rekanita Syifa, akal bertentangan dengan hawa nafsu. Dan konsep maslahat disandarkan pada akal manusia sebagai timbangan nilainya. Pada dasarnya, manusia berfitrah pada nilai-nilai maslahat, bukan sebaliknya. Maka, jika konsep dalam maqâshid al-Syarîah tidak mampu mencapai maslahat dalam tubuh umat, maka bagi penulis harus disempurnakan dengan manhaj al-Tasâmuh yang disaring dari gagasan Thahir bin ‘Asyur dalam kitabnya ‘Maqâshid al-Syarîah al-Islâmiyyah’ sebagai pelengkap datellam meniti titik terang kemaslahatan. 
 
Sebagai pelengkap dalam menganalisa konsep maqâshid al-Syarîah, pemakalah mencoba menghadirkan gagasan ‘wanita karir’ dalam Islam.  Sebelum mengawali wacana dalam masalah ini, Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya ‘Fatawa Mu’âsarah’ mengatakan; “Wanita itu mengandung segala keburukan”. Sejalan dengan asumsi ini, wanita harus selalu dijaga, diperhatikan dan diawasi. Segala yang dilakukan merupakan efek dari tabiat yang ‘kurang’ dari wanita.
Namun, ketika wanita telah memiliki pendamping hidup yang menyempurnakan kekurangannya, apakah dia boleh melakukan aktifitas diluar sebagai wanita karir? Sebuah pertanyaan mengenai emansipasi wanita ini boleh jadi timbul karena banyaknya tuntutan keseharian dalam berumah-tangga. Memang gerakan emansipasi secara terang-terangan baru menampakkan wajahnya pada abad ke-20. Karena memandang wanita hanya sebagai tempat eksplotasi kerakusan manusia-manusia tak bermoral dan jauh dari etika. Bagi pemakalah, Islam telah menjangkau konsep emansipasi sejak masa Nabi. Asumsi ini ditinjau dari peranan Umm al-Mukminîn Khadijah al-Kubra sebagai permisalan yang diajukan. Khadijah ra. merupakan bisnis woman sebelum dijadikan istri Nabi yang pertama. Dalam perjalanan da’wah Nabi-pun Khadijah ra.lah yang menyuplai segalanya dalam memberikan dukungan terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi, khususnya dalam masalah materi yang masih mendominasi problem umat Islam saat itu. Begithulah Khadijah ra. menjadi tokoh emansipasi wanita Islam melalui wacana laku yang dipraktekan dalam mengarungi bahtera rumahtangganya hingga wafat bersama seorang suami yang setia, nabi Muhammad saw., yang mana Khadijah ra. juga menjadi teladan bagi istri para sahabat.
 
Dalam membuka tabir wacana yang sudah digagas oleh umat Islam, rekanita Syifa menggunakan perspektif Jamal Al-Banna dalam bukunya ‘al-Mar’ah al-Muslimah Baina al-Qur’ân wa Taqyîd al-Fuqahâ’ mengatakan; “Untuk memecahkan problematika wanita saat ini, hendaknya kita menjauhkan diri dari pandangan-pandangan ulama klasik, lantaran banyak pandangan mereka tidak berdasar dan mengandung banyak kesalahan. Maka dengan itu, sebaiknya kita mengembalikan semuanya pada al-Qur’an dengan mengindahkan penasiran ulama klasik (lih. h. 179)”. Seperti penafsirannya dalam surat al-Taubah ayat 71 mengenai tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam al-Amru bi al-Ma’rûf wa al-Nahyu an al-Munkar.
 
Asumsi diatas semakin jelas ketika Thahir bin ‘Asyur menyempurnakannya dalam konsep emanasi (al-Musâwât) antara laki-laki dan wanita dalam berbagi konteks dan realitas hidup. Hal senada dilontarkan dengan menggunakan dalil al-Qur’an; Innama al-Mukminûn Ikhwatun. Yang mana ikhwah ini diartikan sebagai penyamarataan hak antara keduanya. Namun, sebagai kaum wanita (kata pemakalah) kita harus berfikir ulang dalam menafsiri ayat tersebut guna menjauhkan asumsi yang kurang benar, karena semua yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an banyak memiliki hikmah yang belum tersingkap makna sesungguhnya. Seperti dalam kasus poligami, harta warisan dan imam sholat.
 
Maka, melihat dari pandangan-pandangan diatas, ruang wanita untuk beremansipasi dan beremanasi telah terbuka lebar, tentunya dalam kawasan dan batasan yang tidak keluar dari teks-teks keagamaan. Wanita mempunyai kebebasan tersendiri ketika melaksanakan kewajibannya sebagai istri dalam memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohaninya. Pun sebagai wanita karir yang mempunyai gagasan membangun kekuatan dan kuasanya dalam dunia konteks dan realitas. Sekian, sambil menghela napas yang sedikit terputus-putus, rekanita Syifa Fauziah mengakhiri presentasinya dalam kajian reguler Al-Mîzân Studi Club kali ini.
 
Bunglon (dinamika) kajian
Dalam kepenulisan makalah, tulisan tidak ada yang sempurna, dari sisi editorial –dunia jurnalistik- maupun substansi yang berkaitan dengan tema dan judul yang diangkat penulis. Dari kekurangan ini, segenap mizanis berangkat dalam memberi saran dan kritik untuk melengkapi gagasan, logika dan konsep kepenulisan. Maka, untuk merealisasikannya, moderator kajian Al-Mîzân Study Club memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada segenap mizanis supaya memberikan kontribusinya kepada penulis  dalam edisi kedua kajian.
 
Bagi rekan Ahmad Syafiuddin, memahami maqâshid al-Syarîah adalah bagaimana memahami obyek, konteks dan pemaknaan utuh. Obyek disini adalah Al-Qur’an. Bagaimana al-Qur’an ditafsiri. Berangkat darisini problematika dalam maqâshid al-Syarîah mengalami kegagapan. Seperti dalam kasus ayat al-Qur’an yang berbunyi: “Al-Rijâlu Qawwâmûna ‘Ala al-Nisâ”. Berkenaan dengan  feminism, rekan Syafik menafsiri lafad ‘Al-Rijâlu bi Ma’na al-Sifat’ atau seseorang yang mempunyai sifat kelelakian. Dalam hal ini, wanita yang mempunyai sifat kelelakian tidak dilarang untuk melakukan apa yang dikerjakan laki-laki. Selain itu, sebagai solusi dalam domestifikasi maqâshid al-Syarîah dan konseptulisasinya perlu adanya penerapan maqâshid al-Syarîah dengan keilmuan yang lain serta bagaimana kita memahami problematika humanisme.
 
Berangkat dari asumsi ‘ Teks hukum jangan dipahami sebagai teks historis’, rekan Fahmi Farid Purnama memulai memberikan masukan kepada rekanita Syifa. Baginya, teks hukum mampu menyelamatkan di setiap keadaan sosial. Perspektif ini diangkat, karena teks-teks hukum melakukan gebrakannya pada keadaan sosial. Yang mana teks-teks hukum berkaitan dengan domestifikasi dalam tema maqâshid al-Syarîah. Kemunculan domestikasi merupakan wacana tahap akhir dalam konsep maqâshid al-Syarîah untuk merealisasikan nilai kemaslahatan yang diusung oleh Imam Abu Ishak al-Syâtiby.  Kemaslahatan ini dapat dicapai melalui defisini lafadz ‘qasada’ dalam maqâshid al-Syarîah dalam tiga cakupan; pertama, dalam al-Madzâmin al-Dalâliyyah (cakupan tanda). Kedua, al-Madâmin al-Syu’ûriyyah (cakupan rasa). Dan ketiga, al-Madzâmin al-Qiyâmiyyah (gagasan nilai). Kemudian, seraya melanjutkan saran rekan Fahmi, dalam menerapkan gagasan-gagasannya secara umum, fikih paling mempunyai logika paling dekat dengan ilmu kalam. Dalam hal ini, Izzudin bin Abdi al-Salâm menjadi pamungkas disebabkan penekanannya yang lebih dalam menggunakan akal ketika mendekati masalah keduniawian. Walhasil, pendomestifikasian dalam maqâshid al-Syarîah harus lebih didekatkan dengan konteks humanisme.
 
Namun bagi rekan Nashifuddin Lutfi, keshalehan pribadi tercermin dalam keshalehan masyarakat. Asumsi ini diangkat, karena keadaan masyarakat sosial dipengaruhi individunya. Dalam membangun masyarakat, seluruh elemen harus sama-sama bergerak seraya memperbaiki dari dalam. Dalam kasus perzinaan, umat seraya diwajibkan untuk menjauhi perbuatan ini dan diharuskan menjaga keutuhan keturunan (hifdz al-Nasl) yang baik. Karena dalam Islam, anak dari hasil perzinaan tidak bisa dinisbatkan langsung kepada bapak biologisnya. Kasus kedua adalah meminum khamr (minuman keras) apapun itu jenisnya. Perbuatan ini mengganggu umat islam dalam menunaikan ibadah sholat contohnya. Minuman keras membawa manusia kedalam keadaan tidak sadarkan diri secara penuh. Lantas dalam sholat, seorang muslim diwajibkan sepenuhnya sadar. Dan kesadaran menuntut seorang muslim sebagai mukallaf (yang terbebani) untuk menjauhinya supaya dapat terjaga akalnya (hifdz al-‘Aql). Yang mana asumsi diatas dapat mengubah kaidah dari ‘Al-‘Ibratu bi ‘Umûmi al-Lafdzi lâ bi Khusûs al-Sabab’ ke dalam kaidah ‘Al-‘Ibratu bi ‘Umûmi al-Lafdzi lâ bi Irâdatihî’.
 
Bagi rekanita Izza Tazkiyah, hukum Islam lahir dari dialektika para ulama klasik. Dialektika dalam maqâshid al-Syarîah berkembang setelah Imam al-Syâtiby. Konteks pada masa Imam al-Syâtiby ditinjau dari masa Nabi hingga akhir abad ke 8 H. Sebagai studi perbandingan, rekanita Izza menggunakan perspektif Yusuf Qardhawi yang belum disentuh oleh pemakalah. Aplikasi maqâshid al-Syarîah oleh al-Syatiby dibagi atas dua bagian, Istinbâthy dan Tatbîqy. Melalui konsep tatbîqy-nya, al-Syatiby mampu menjamah tahqîq al-Manâth yang kemudian dibagi kedalam ma’na al-‘Âm dan ma’na al-Khâs. Misal teks yang masih ber-ma’na al-Âm; “Wa Asyhidû Dzawai ‘Adlin Minkum”, sedangkan teks ber-ma’na al-Khâs dalam hadits Nabi; “Qul al-Haqqa Walau Kâna Murran” dan hadits supaya memperbanyak dzikir kepada Allah. Sedangkan Yusuf Qardhawy dalam aplikasi maqâshid al-Syarîah-nya membuka konteks melalui pintu ijtihad yang dibagi kedalam 3 bagian: Pertama; Ijtihad Intiqâi yang menggunakan dalil dan tarjih. Kedua; Ijtihad Insyâi yang lebih cenderung langsung menyimpulkan hukum. Ketiga, antara Intiqâi dan Insyâi. Ketiga-tiganya dapat digunakan, misalnya dalam masalah aborsi.
‘Bagaimana berislam seutuhnya dengan menggunakan maqâshid al-Syarîah?’ ungkap rekan Lingga Labbaika meneruskan kesempatan selanjutnya. Ketika ber-maqâshid, kita tidak bisa melihat konteks yang ada didepan kita. Perang-perang yang terjadi dihadapan kita ini bisa menjadi bukti nyata untuk merealisasikan bagaimana sesungguhnya berislam sesungguhnya. Contohnya perang yang sudah lama terjadi di Taliban. Bagaimana kita memahaminya sebagai nilai murni ilmu fikih dari pengambilan hukum Islam yang berbeda keadaan?. Pada akhirnya, menegakkan hukum Islam secara umum, maqâshid al-Syarîah khususnya harus dapat merepresentasikan tujuan Islam sebagai agama rahmatan li al-Âlamîn.
 
Mengutip ayat al-Qur’an yang bunyinya; “Likullin Ja’alnâ Minkum Sir’atan wa Minhâjâ”, rekanita Nur Kamilah memulai menyampaikan pendapatnya sejalan dengan judul pemakalah. Baginya, para Nabi memiliki syariatnya masing-masing yang disempurnakan pada masa Nabi Muhammad. Syariat lama tidaklah dihapus secara langsung, tapi menyisakan syariat yang masih cocok dengan teks al-Qur’an dan al-Hadits. Maka, sebenarnya syariat Islam yang sekarang ini merupakan syariat warisan dari umat-umat sebelum umat nabi Muhammad. Kedatangan Islam membawa berkah bagi umatnya dengan mempermudah hukum, bukan berarti menggampangkan, akan tetapi lebih mengarah dalam arti meringankan keadaan umat yang sangat beragam. Maka, lahirlah konsep maqâshid al-Syarîah melalu Imam Malik dalam konsep mashâlih al-Mursalah-nya. Asumsi ini disandarkan pada perkataan Imam Malik bahwa konsep mashâlih al-Mursalah digunakan untuk pengambilan sebuah hukum.
 
Bagi rekan Hijrian Angga, masalah yang dihadapi rekanita Syifa Fauziah tidak terlepas dari bagaimana menkonseptualisasikan maqâshid al-Syarîah secara tepat. Sebelumnya, konsep dalam membaca teks dibagi 3, pembacaan tekstual, substansial dan metatekstual. Adapun pembacaan yang pertama bermula dari al-Mantûq kemudian al-Hukm dan menghasilkan al-Syarîah. Pembacaan yang kedua berawal dari al-Mafhûm, berlanjut dalam al-Hukm dan berakhir dalam maqâshid al-Syarîah. Pembacaan yang ketiga merupakan ”al-Ijtihâd fî mâ Warâ’a al-Nas”. Melalui pembacaan-pembacaan inilah kaidah; “al-Hukmu Yadûru Ma’a Illatihi Wujûdan wa ‘Adaman” berubah kaidah  menjadi “al-Hukmu Yadûru Ma’a Maslahatihi Wujûdan wa ‘Adaman”. Seperti dalam aplikasi warisan, mengapa wanita hanya mendapat jatah setengah dari laki-laki, masalah ini seakan Islam menghalangi emanasi antara laki-laki dan wanita. Bagi rekan Angga, Islam memberikan setengah bagian wanita karena mereka telah mendapat mahar dalam pernikahan dari mempelai laki-laki.
 
Sementara bagi rekan Roni Giat Bramantyo, dasar dalam menggapai maqâshid al-Syarîah harus lebih dicenderungkan pada kemaslahatan manusia, bukan hanya  semata pengambilan hukum. Untuk mencapainya, untuk menopangnya, perlu adanya observasi terhadap keyakinan, cultur maupun negara dimana suatu komunitas hidup. Disinilah mutualisme antar manusia bergerak. Pemikir kontemporer Mohammad Arkoun mengatakan; ‘Apakah jika manusia memikirkan manusia akan mengurangi kuasa Tuhan?’ Dengan demikian, manusia berpikir untuk kemaslahatan manusia, tidak bersandar dan berpasrah diri kepada Tuhan tanpa usaha apapun. Dalam penerapannya, konsep maqâshid al-Syarîah bergantung pada  teritorial dan kasus-kasus yang ada dalam sebuah lokal suatu komunitas.  Karena dengan demikian, kita dapat meneropong stabilitas masyarakat dan kemudian membacanya dari kacamata maqâshid al-Syarîah. Seperti kasus pacaran antara remaja dan pelacur sebagai profesi suatu komunal.
 
“Manusia akhir zaman mendapatkan banyak kutukan”,  ungkap rekan Fahim Khasani ketika memulai menyampaikan wacananya. Sudah akhir, banyak mendapatkan kesusahan yang tidak terkira. Itulah nasib umat akhir zaman yang tidak berumur panjang untuk memperbaiki dan menyempurkan apa yang diyakini dan dilakukan sejak baligh. Pada dasarnya manusia memiliki banyak cobaan dalam hidupnya, terutama dalam beragama. Mengapa beragama-pun seakan manusia tidak diberi kebahagiaan dalam hidup yang hanya sebentar ini?. Manusia harus memilih lagi supaya selalu sejalan dengan apa yang diperintahkan Tuhan melalui teks-teksNya. Maka dari itu, wacana beragama yang muncul dari teks ini sebaiknya dibaca melalui kacamaa teks juga. Eksperimen pembacaan fikih melalui kacamata tafsir. Baginya, pembacaan fikih harus melalui dalil-dalil pembenaran melalui teks-teks keagamaan (al-Naql) dan akal (al-‘Aql). Hal ini didasarkan pada pembenaran yang dilakukan oleh kaum Ahlu al-Sunnah ketika  bertikai dengan kaum Mu’tazilah. Pembenaran yang digunakan oleh Mu’tazilah melalui konsep baik dan buruk (al-Hasan dan al-Qubh) yang disandarkan pada akal semata. Oleh sebab itu, bagi rekan Fahim, tercapainya kemaslahatan dapat dicapai melalui pembenaran pembacaan fikih diatas seraya melihat bagaimana realitas merayap dalam konteks dewasa ini.
 
Bagi saya, hukum bukan merupakan masalah benar ataupun salah. Karena hukum banyak dipengaruhi oleh kondisi politik yang tidak mendukung komunitas kecil. Bahkan mereka menjadi korban dari adanya hukum kesepakatan yang ditetapkan. Maka, untuk menghindari kedhaliman yang dilakukan oleh para pembesar, Islam mengedepankan kaidah “Al-Aslu fi al-Asyâi al-Ibâhah” dalam memandang sebuah tradisi maupun adat yang belum disimpulkan hukumnya oleh para Mujtahid Fikih. Karena pada intinya, segala kemaslahatan yang disandarkan pada hukum agama, harus terealisasi pada setiap segment masyarakat, borjuis maupun proletar. Pada hakikatnya, maqâshid al-Syarîah telah masuk dalam setiap segment masyarakat sehingga mampu menggerakkan kesadaran sosial secara individu untuk merealisasikannya. Walhasil, dialektika sosial maupun dialektika ilmu dapat berjalan beriringan menuju masyarakat moderat yang dinamis dengan konsep maqâshid al-Syarîah.
 
Pamungkas
Problematika konsep dalam maqâshid al-Syarâh maupun kontekstualnya terhadap realita merupakan wacana yang tidak henti-hentinya diwacanakan pemikir-pemikir sekarang ini. Usaha ini dilakukan demi menghasilkan sebuah natijah baru  dari peliknya membumikan kaidah-kaidah yang telah dikonsepkan oleh ulama-ulama klasik. Meskipun demikian, kebenaran yang tidak bisa hindari dari berbagai polemik yang ada dalam tema maupun tulisan yang diangkat oleh pemakalah adalah mengambil manfaat dari yang telah dikonsepkan ulama klasik dan dibaca ulang oleh ulama kontemporer. Sekian.
 
Setelah rekanita Syifa Fauziah menanggapi beberapa saran dari mizanis, kajian reguler al-Mîzân Study Club telat usai dan dibubarkan tepat pada pukul 23.30 waktu Cairo (LCT) pada hari Sabtu, 10 Maret 2012. Kajian kali ini bertempat di rumah rekan Ahmad Syafiuddin di Bawabbah 3, Hay Asir, Nasr City, Cairo. Agenda kajian kali ini telah disapa musim semi dengan angin sepoi-sepoinya, karena bulan Kajian kali ini bertempat di rumah rekan Ahmad Syafiuddin di Bawabbah 3, Hay Asir, Nasr City, Cairo. Februari telah melambaikan tangan dan menyambut sapaan bulan Maret. Wallâhu A’lamu bi al-Shawâb.
 
Reportase:
Andi Luqman Qosim
Madrasah, 14 Maret 2012
Pukul 20.41 (LCT)

[http://m.facebook.com/notes/?id=100000864540857&p=10&last=1333146725&isprev=0&refid=21]


.

PALING DIMINATI

Back To Top