Bismillahirrohmaanirrohiim

BENARKAH SUAMI MENANGGUNG DOSA ISTRI DAN ANAKNYA?

Tergerak oleh pertnyaan di inbok dari Kang Yanto Sae. Akhirnya kutuliskan seadanya dulu. Selanjutnya Anda-anda sendirilah yang akan melengkapinya hehe...

Mungkin banyak yang menelan mentah-mentah tatkala saya atau mungkin Anda menuliskan dan atau membaca kemudian memahami tulisan berikut ini:
____________________

“Aku terima nikahnya fulanah binti fulan dengan mas kawin…”

Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukah makna perjanjian/ikrar tersebut? “Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yang telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan shalat. Semua yang berhubungan dengannya, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku.”

Jika aku gagal? “Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku.” (HR. Muslim).
____________________

Saya mencoba menguraikan kembali dengan beberapa pertanyaan, perbandingan dilalah dan sedikit usul jawaban, dengan harapan statemen di atas tidak disalahpahami:

1. Benarkah suami menanggung dosa-dosa istri dan anaknya secara multlak tanpa alasan?
2. Karena di situ dicantumkan riwayat Imam Muslim, maka adakah yang bisa menampilkan teks Arabnya? Dikhawatirkan beda menterjemahkan, atau yang paling mengkhawatirkan adalah “dusta” atas nama Rasulullah Saw.

Perbandingan jawaban:

Seorang ayah atau ibu tidak menanggung dosa anaknya, suami tidak menanggung dosa istrinya, istri tidak menanggung dosa suaminya. Masing-masing menanggung dosanya sendiri-sendiri. Silakan rujuk ke kitab-kitab tafsir pada surat dan ayat berikut ini:
1. QS. an-Najm ayat 38-39,
2. QS. al-An‘âm ayat 164,
3. QS. al-Isrâ’ ayat 15,
4. QS. Fâthir ayat 18 dan
5. QS. az-Zumar ayat 7.

Bahwa seorang suami berdosa apabila istrinya melakukan maksiat, memang, tetapi dosa itu bukanlah menanggung dosa kemaksiatan yang dilakukan oleh istrinya, tetapi lebih karena suami tidak membimbing dan mengarahkannya ke arah yang benar. Jika seorang suami sudah menasehati, sudah mengajarkan dasar-dasar agama, sudah pula melarang agar tidak berbuat maksiat, lalu sang istri tetap melakukan maksiat di luar pengetahuan suami, tentu dalam hal ini suami tidak berdosa. Dosa sepenuhnya menjadi beban istri.

Dari situ dapat kita katakan misalnya dosa selingkuh yang dilakukan oleh seorang istri tanpa sepengetahuan suami menjadi tanggung jawab penuh sang istri. Tidak ditanggung oleh suaminya. Namun demikian, seseorang dinilai ikut bertanggung jawab dan berdosa atas perbuatan buruk orang lain kalau dia mempunyai peran dalam perbuatan itu.

Ketika ada orang meminta kepada kita untuk diantar ke rumah pelacur untuk berzina, misalnya, lalu kita mengantarnya, kita ikut berdosa. Dosa kita itu bukan karena zina yang dilakukan oleh orang tadi, tetapi karena kita berperan atau mempunyai andil membuat dia pergi ke tempat itu. (Pada saat itu kita bisa memilih untuk mengantar atau tidak mengantarnya. Pilihan kita untuk mengantarnya itu yang membuat kita berdosa).

Maka jika suami mengetahui dan membiarkan istrinya berselingkuh, maka suami juga ikut berdosa. Dosa suami itu bukan akibat perbuatan selingkuh sang istri, tetapi karena sang suami membiarkan istri yang menjadi tanggung jawabnya melakukan maksiat.

Wallahu al-Musta’an A’lam

https://www.facebook.com/syaroni.assamfury


.

PALING DIMINATI

Back To Top