Bismillahirrohmaanirrohiim

HUKUM WANITA MENARI

Dalam kitab Al Fiqhu 'alaa Madzahibil Arba'ah, Juz 2, hal. 39, cet. Dar al-Hadits, Cairo, 2004, Al-Jazairy menulis:

واما رقص النساء امام من لا يحل لهن فانه حرام بالاجماع

"Tarian wanita di depan laki-laki yang bukan mahramnya adalah HARAM dengan sepakat (ijma') ulama."

Dalam kitab yang sama, juz 4, hal. 13 :

والمختار أن ضرب الدفّ والأغانى التى ليس فيها ماينافى الآداب جائز بلاكراهة مالم يشتمل كل ذلك على مفاسد كتبرّج النساء الأجنبيات في العرس وتهتكهن أمام الرجال والعريس ونحو ذلك والاّ حرم.

Menurut qaul yang mukhtar (terpilih) sesungguhnya memukul rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan adab-adab adalah boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid (kerusakan) seperti penampilan perempuan (mejeng) dihadapan laki-laki, dalam resepsi pernikahan dan memukaunya perempuan dihadapan laki-laki, resepsi pernikahan dan sesamanya, kalau tidak berarti haram.

وﷲ اعلم


.

PALING DIMINATI

Back To Top