Bismillahirrohmaanirrohiim

BEGINILAH ORANG AWAM MERESPON IKHTILAF ULAMA!

Oleh: Moh. Nadi
Mahasiswa santri, pegiat literasi dan penikmat diskusi

Usai sudah debat panas nan sengit soal kontroversi hukum mengucapkan selamat natal. Pada akhirnya, kedua kubu tetap ngotot dengan pendirian masing-masing. Dan tidak sedikit yang ingin mentrasfer pendiriannya terhadap orang lain.

Yang jelas, sampai saat ini masalah tersebut tetap menjadi polemik yang belum menemukan titik temu. Ada yang lebih condong pada pendapat ulama dulu karena menganggap mereka sebagai generasi yang lebih baik daripada generasi saat ini. Pertanyaannya, benarkan kita, sebagai orang awam, harus ikut (taqlid) pada ulama yang dianggap lebih baik?

Ada yang pasrah begitu saja menghadapi perbedaan ulama tersebut. Tidak mau berusaha mencari yang lebih ideal diterapkan di masyarakat, baik dengan kompromi maupun dengan mentarjih. Alasannya, karena kita hanya lah orang awam yang dianggap tidak memiliki kapasitas dan legalitas melakukan kompromi maupun tarjih. Lantas, apakah benar anggapan demikian tersebut?

Tulisan ini dimaksudkan untuk mengurai bagaimana seharusnya kita sebagai orang awam menghadapi dan menyikapi polemik perbedaan pendapat di kalangan ulama. Diharapkan nantinya masalah ini tidak menjadi polemik lain selain polemik hukum yang dibahas dan didiskusikan. Yuk, simak!

Menurut ulama ada dua tipe orang, yaitu mujtahid dan orang awam (bukan mujtahid). Mujtahid adalah orang yang mampu merumuskan hukum sendiri dari al-qur’an dan as-sunnah serta dari dalil-dalil hukum yang lain. Sedangkan orang awam adalah orang yang tidak memiliki kemampuan tersebut sehingga dia diharuskan ikut (taklid) pada seorang mujtahid.

Imam Abu Ishaq asy-Syirazi mengklasifikasikan hukum menjadi dua, hukum rasionalitas (‘aqli) dan hukum syariat. Dalam hukum rasionalitas siapapun tidak boleh taklid, seperti tahu soal barunya alam, konsepsi kenabian, mukjizat dan lain-lain.

Hukum syariat ada dua. Pertama, ada yang diketahui secara aksiomatis (ma’lum min al-din daruratan). Seperti kewajiban salat lima waktu, zakat, puasa, haji, keharaman khmar, zina, dan lain sebagainya. Dalam soal ini tidak ada istilah taklid karena siapapun sudah pasti tahu sebab sudah amat jelas.

Kedua, belum diketahui secara aksiomatis (la yu’lam min al-din daruratan) hingga masih membutuhkan penalaran dan interpretasi (al-nazhar wa al-istidlal) untuk mengetahuinya. Seperti persoalan cabang (furu’iyah) baik dalam masalah ibadah, muamalah, dan lain sebagainya yang memang menjadi ladang ijtihad. Dalam hal ini, setiap orang awam wajib bertaklid pada seorang mujtahid, baik dalam aspek hukum praktis maupun dalam aspek metodologi istinbat. (Shafwan bin Adnan Dawudi, Qawa’idu-ushul al-fiqh wa Tathbiquha, Vol: II).

Sungguh pun demikian, dalam beberapa kasus orang awam sering mengalami dilema di dalam bertaklid. Khususnya dalam kasus yang mesih menjadi polemik di kalangan ulama. Pendapat mana yang mesti diikuti? Boleh salah satunya atau semua? Yang lebih berat atau yang lebih ringan?

Mengenai hal tersebut, ulama berbeda pendapat. Dalam mukadimah kitab al-Majmu’, Imam Nawawi mengetengahkan lima pendapat sebagaimana juga dilakukan Imam Ibnu Shalah dalam kitab Adab al-Mufti wa al-Mustafti, hanya saja kknklusi akhir kedua ulama besar Mazhab Syafi’i tersebut berbeda.

Pertama, harus mengambil pendapat yang lebih berat. Jika ada ulama berpendapat haram dan ulama lain berpendapat boleh, maka harus memilih yang haram tersebab dianggap lebih aman (ahwath).

Di riwayatkan secara marfu’ dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Kebeneran (al-haq) itu amat berat sedangkan kebatilan amat ringan.”

Kedua, mengambil pendapat yang lebih ringan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw berikut: “Sesungguhnya aku diutus membawa agama yang lurus dan mudah.” (HR. Ahmad).

Juga firman Allah: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Ketiga, mesti berijtihad mencari ulama yang paling kredibel untuk dikuti, baik dalam aspek intelektual maupun dalam aspek spritual. Dari itu, jika diketahui mufti A lebih alim dan wara daripada mufri B maka mesti mengikuti mufti A. Jika mufti A lebih alim sedangkan mufti B lebih wara, maka menurut pendapat yang ashah mesti memilih mufti A.

Keempat, bertanya kepada mufti lain. Dan mesti mengikuti pendapat yang sesuai dengan mufti tersebut.

Kelima, memilih pendapat mana saja yang diinginkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling benar menurut Imam Abu Ishaq al-Syirazi (lihat: al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh),  Imam Khathib al-Baghdadi dan Imam al-Mahamili.

Sedangkan menurut Imam Ibnu Shalah dalam kitab Adab al-Mufti wa al-Mustafti, pendapat yang terpilih (al-mukhtar) adalah pendapat ketiga yang menyatakan orang ami harus berijtihad dalam menentukan mufti yang paling kredibel.

Pendapat Ibnu Shalah tersebut diamini oleh Imam asy-Syathibi sebagaimana tertuang dalam kitab al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syariah. Imam asy-Syathibi beralasan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipatif agar orang awam tidak mengikuti pendapat yang sesuai dengan hawa nafsu serta kepentingannya.

Menurut beliau, jika bebas memilih sesuai dengan keinginannya maka hal itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan syariat yang bertujuan mengekang hawa nafsu orang mukalaf agar menjadi hamba Allah sepenuhnya. Sehingga, tidak ada pilihan lain selain melakukan seleksi dengam mencari yang paling alim, wara, dan lain-lain.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa. Beliau menganalogikan dengan orang sakit yang hendak berobat. Adalah tidak logis, menurut beliau, jika berobat lebih memilih dokter yang tidak cakap padahal dokter yang cakap masih bisa dicari. Oleh karenanya, jika tidak berusaha memilih dokter yang cakap dan kemudian terkena problem yang tidak diharapkan maka dokter yang tidak cakap tersebut tidak bisa disalahkan karena hal itu merupakan kesalahan pasien sendiri, teledor (taqshir).

Namun demikian, Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang dipilih Ibnu Shalah tidak kuat (laisa bi qawiyin). Meskipun beliau mengakui bahwa pendapat yang ideal adalah pendapat ketiga, keempat dan kelima. Hanya saja, yang paling ideal (al-ahzhar) menurut beliau adalah pendapat kelima, yaitu bebas memilih sesuai dengan keinginannya. Hal itu karena 1) orang awam tidak memiliki kemampuan berijtihad (alasan ini ditentang oleh Imam Syathibi sebab dalam hal ini orang awam bisa berijtihad dengan cara bertanya, mencari informasi, dll), dan 2) orang awam hanya diwajibkan taklid pada orang yang ahli, sedangkan dengan memilih pendapat mana pun ia tetap ikut pada orang ahli.

Adapun kekhawatiran Imam Syathibi bahwa orang awam akan mengambil pendapat yang sesuai hawa nafsunya tidak sepenuhnya benar. Bagaimana jika didasari oleh suatu maslahat atau keadaan mendesak? Imam Syathibi tidak menjelaskannya.

Saya pribadi lebih condong kepada pendapat kelima, di samping sudah dipilih Imam Nawawi, juga karena lebih sesuai dengan tipologi hukum Islam yang lentur dan fleksibel (murunah). Namun saya lebih memilih kebebasan terbatas. Artinya, mesti disesuikan dengan situai dan kondisi kita sesuai dengan tuntutan maslahat maupun keadaan mendesak. Hal itu sebagai langkah antisipasi agar kita memilih bukan berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan sebagaimana dikhawatirkan Imam Syathibi.

Namun demikian, hipotesis saya di atas tidak memiliki pijakan yang kuat dari ulama-ulama kredibel yang telah diakui. Sebenarnya, sudah beberapa bulan terakhir saya berusaha mencari pendapat-pendapat ulama tentang hal itu. Tetapi sampai saat ini saya belum menjumpai. Meskipun usaha saya tersebut masih belum bisa disebut sebagai usaha yang sesungguhnya.

Hanya saja, Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam kitab Mafhum al-Tathawur wa al-Tajdid fi asy-Syari’ah al-Islamiah menyatakan, 

كما أنه بالبحث والنظر والمراجعة يمكن ترجيح المعنى المرجوح في زمن آخر يقتضي ترجيحه لمصلحة

“Sesungguhnya dengan mengkaji secara saksam adalah hal mumkin menguatkan makna yang lemah pada periode lain karena ada maslahat yang menghendakinya.”

Seraca tersirat, dari pernyataan Sayid Muhammad tersebut dapat disimpulkan bahwa maslahat bisa menjadi instrumen tarjih untuk mengurai perbedaan pendapat. Namun demikian, hal itu tetap masih butuh penelitian dan kajian lebih lanjut dan serius dengan mengacu pada pendapat-pendapat ulama yang kredibel.


.

PALING DIMINATI

Back To Top